Skip to main content

Category : Kebijakan


Bantuan dari TNP2K Mencapai 40 Persen ke Bawah

Bantuan yang diberikan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), adalah merupakan bantuan yang ditujukan bagi masyarakat yang kurang mampu yang secara tingkat ekonominya menengah ke bawah. Namun terkait prosentase besaran bantuannya, diperkirakan mencapai sekitar 40 persen.

Realisasi SPT Tahunan PPh di Tuban Capai 10.719

Hingga memasuki pekan terakhir dari batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Tuban kurang lebih mencapai setengahnya. Dari target 20.000, sampai saat ini baru terealisasi 10.719.

Terlambat Lapor SPT Pribadi, Denda Rp100.000

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak dilakuan setiap satu tahun sekali. Kendati demikian, terdapat konsekuensi bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, yakni diberikan sanksi Rp100.000 bagi tiap pribadi.

Laporan SPT Untuk Semua PNS Pemilik NPWP

Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperuntukkan seluruh PNS. Yakni mereka yang memiliki Nomor POkok Wajib Pajak (NPWP).

Target Pajak KPP Pratama Naik 32 Persen

Target penerimaan pajak yang dipasang oleh Kantor Penerimaan Pajak (KPP) Pratama Tuban di tahun 2016 meningkat sekitar 32 persen. Kenaikan target penerimaan pajak kerap terjadi di setiap tahunnya.

Survei BPS Diserahkan Untuk TNP2K

Angka kemisikinan merupakan suatu potret kesenjangan sosial pada kehidupan masyarakat. Sebab, suatu daerah dikatakan sejahtera dan tidaknya karena hasil daripada survei yang telah dilakukan lembaga atau kelompok, namun tidak mudah untuk mengetahui jumlah angka kemiskinan yang ada di tiap kecamatan Se Kabupaten Tuban. Karena secara fakta, Badan Pusat Statistik (BPS) memang tidak pernah melakukan survei atau sensus terkait tingkat kemiskinan di setiap kecamatan.

Mulai 2017 Pendidikan SMA dan SMK Diambil Alih Provinsi

Tahun 2017, akan menjadi awal bagi seluruh sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA) ataupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Karena, pada tahun tersebut seluruh proses administrasi akan diambil alih oleh pemerintah provinsi. Hal tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU No 32/2004.

PLN Tidak Berwenang Soal Listrik Bersubsidi

Penyebaran listrik bersubsidi, sejauh ini diketahui belum tepat sasaran. Kendati demikian, pihak PT PLN Rayon Tuban tidak dapat melakukan tindakan apapun.

Bupati: Maksimalkan CSR Untuk Pemberdayaan

Bupati Tuban, Fathul Huda, meminta agar dana Coorporate Social Responsibility (CSR) yang didapat dari perusahaan, termasuk PT Semen Indonesia, Tbk, difokuskankan untuk program-program pemberdayaan masyarakat.

Waspada, Belum Ada Rekrutmen PNS Tahun Ini

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tuban meminta kepada masyarakat lebih berhati-hati apabila menemui adanya informasi mengenai rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.