Skip to main content

Category : Kebijakan


Jadwal dan Kriteria Jamaah Pelunasan Biaya Haji Tahap 1 & 2

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Per 1 Januari 2024 Pengguna LPG 3 Kg Wajib Terdaftar di Pangkalan Resmi

Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Kemenag: Biaya Haji 2024 Sebesar Rp56,04 Juta Bisa Dicicil

Kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 221.000, terdiri atas 203.400 jemaah haji reguler dan 17.600 jemaah haji khusus. Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 dari Arab Saudi.

OJK Minta Perbankan Blokir 4000 Rekening Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tiga bulan terakhir ini, telah memerintahkan perbankan memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. OJK juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.

Inilah Maping Rekayasa Lalu Lintas Libur Sekolah dan Nataru di Tuban

Walau menjadi salah satu jalan black spot di Kabupaten Tuban, Jalan Lingkar Selatan (JLS) atau Ringroad masih akan menjadi solusi mengurai kepadatan arus lalulintas saat berlangsungnya libur sekolah dan libur natal dan tahun batu (Nataru) 2024.