Video Mesum Pelajar
Polres Tetapkan 4 Tersangka Terkait Video Mesum Pelajar SMK
Polres Tuban telah menetapkan empat tersangka atas kasus video mesum pelajar SMK di Kabupaten Tuban yang viral di Watsapp dan di Media Sosial (Medsos) grup Facebook.
Polres Tuban telah menetapkan empat tersangka atas kasus video mesum pelajar SMK di Kabupaten Tuban yang viral di Watsapp dan di Media Sosial (Medsos) grup Facebook.
Jajaran Satreskrim Polres Tuban melakukan pemeriksaan terhadap tujuh pelajar SMK yang diduga berada di dalam video mesum yang viral di Watsapp dan Facebook. Dalam pemeriksaan tersebut polisi menemukan adanya unsur paksaan yang dilakukan oleh pemeran laki-laki kepada pemeran
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono menyebut video mesum pelajar SMK Tuban yang viral di Watsapp dan grup Facebook warga Tuban, dilakukan di sebuah kos-kosan yang berada di Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Setelah melakukan penyelidikan terkait viralnya video mesum, yang diduga dilakukan oleh pelajar SMK di Tuban. Jajaran Satreskrim Polres Tuban memeriksa tujuh pelajar SMK yang diduga berada di dalam video tersebut.
Razia gabungan dengan sasaran produsen minuman keras (Miras) atau arak di wilayah Kabupaten Tuban, pada Rabu (2/10/2019) pagi diduga bocor.
Sebanyak 7 unit kendaraan roda empat (R4) dan 57 unit kendaraan roda dua (R2) dipajang saat Gebyar Expo pengembalian barang bukti hasil kejahatan 2019 digelar oleh Polres Tuban di halaman belakang mapolres setempat, Kamis (26/9/2019).
Tiga orang dengan inisial U, P, dan R pada Jumat (13/9/2019) dirilis Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban sebagai bandar dan pengedar Narkotika jenis sabu. U merupakan bandar sabu yang beralamat Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Tuban.
Urine bandar sabu berinisial U dan dua pengedar P dan R dinyatakan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban positif (+). Ketiganya mengaku membangun jaringan pengedar sabu baru enam bulan.
Anak yang lahir di luar pernikahan sah secara hukum hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu, demi memperoleh pengakuan anak kandung dari dua belah pihak, bapak dan ibu. Banyak pihak yang mengajukan permohonan asal usul anak ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban.
Insiden yang menimpa anak kelas 5 SDN 1 Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Ahmad Dani pada Selasa (10/9/2019) telah menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban.