blokTuban.com - Parkir liar, atau parkir ilegal, adalah praktik memarkir kendaraan di tempat yang tidak diizinkan atau tidak ditentukan untuk parkir.
Opini mengenai parkir liar biasanya beragam, tergantung pada sudut pandang dan pengalaman individu. Namun, secara umum, parkir liar memiliki beberapa dampak negatif yang patut diperhatikan:
Ketertiban Lalu Lintas: Parkir liar dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Kendaraan yang diparkir sembarangan sering kali menghalangi jalur kendaraan lain, menyebabkan kemacetan atau bahkan kecelakaan.
Keamanan: Kendaraan yang diparkir di tempat yang tidak diizinkan mungkin lebih rentan terhadap pencurian atau kerusakan. Selain itu, parkir liar di tempat-tempat yang tidak aman dapat membahayakan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
Kenyamanan dan Kerapihan: Kehadiran kendaraan yang diparkir sembarangan dapat mengurangi kenyamanan dan keindahan lingkungan. Hal ini bisa mengganggu pejalan kaki atau merusak estetika suatu area.
Penegakan Hukum: Parkir liar sering kali melanggar peraturan lalu lintas atau ketentuan setempat. Ini bisa menyebabkan pemilik kendaraan dikenakan denda atau sanksi lainnya.
Dampak Sosial: Parkir liar sering kali mencerminkan kurangnya disiplin atau kesadaran dari pemilik kendaraan terhadap aturan yang berlaku. Ini bisa menjadi masalah sosial yang lebih luas terkait dengan perilaku dan kepatuhan terhadap hukum.
Namun, dalam beberapa kasus, parkir liar bisa terjadi karena kurangnya fasilitas parkir yang memadai atau biaya parkir yang tinggi. Hal ini menunjukkan perlunya solusi yang lebih komprehensif, seperti peningkatan infrastruktur parkir atau kebijakan yang lebih adil dalam pengaturan biaya parkir.
Secara keseluruhan, meskipun parkir liar sering kali dianggap sebagai tindakan yang merugikan, masalah ini juga mencerminkan tantangan yang lebih besar dalam tata kelola transportasi dan infrastruktur perkotaan.
Penulis: Moch. Putra Nur Cahyono, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Muhammadiyah Tuban Prodi Manajemen.