Opini
Parkir Liar
Parkir liar, atau parkir ilegal, adalah praktik memarkir kendaraan di tempat yang tidak diizinkan atau tidak ditentukan untuk parkir.
Parkir liar, atau parkir ilegal, adalah praktik memarkir kendaraan di tempat yang tidak diizinkan atau tidak ditentukan untuk parkir.
Untuk mengatasi para sopir truk yang masih bandel dan suka berhenti di Jalan RE Martadinata, saat ini Satlantas Polres Tuban, beserta Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, memasang water barrier di tepi ruas jalan nasional tersebut.
Sepuluh orang pria diamankan saat Razia parkir liar yang dilaksanakan oleh Polsek Tuban kota, Senin (27/6/2016).