Pemerintah Tetapkan 1.215 WPR di Seluruh Indonesia, Pengelolaan 270 Blok Telah Disusun

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Suswantono menyatakan bahwa pemerintah telah menetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di seluruh Indonesia. 

Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Ditjen Minerba dan Komisi VII DPR RI di Jakarta pada Selasa, 26 Maret.

Menurut Bambang, setiap provinsi memiliki Surat Keputusan yang menetapkan wilayah pertambangan, yang diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022. 

"Sebanyak 19 provinsi memiliki WPR, dengan jumlah blok dan luas yang berbeda-beda. Diantaranya adalah Banten (1 WPR) dengan luas 9,71 hektar, Bangka Belitung (123 WPR) dengan luas 8.568,35 hektar, dan Yogyakarta (138 WPR) dengan luas 5.600,05 hektar," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Jumat (29/3/2024). 

Juga, dari tahun 2022 sampai 2023, Ditjen Minerba telah menyiapkan rencana pengelolaan sebanyak 270 blok WPR. Tindak lanjut pada tahun 2024 termasuk melakukan percepatan penetapan dokumen pengelolaan WPR di 6 provinsi, antara lain Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah.

"Pemerintah juga telah menerbitkan 82 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan total luas 62,31 hektar," imbuhnya. 

Permohonan IPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021, dan mulai tahun ini, perizinan IPR dapat dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi BKPM Nomor 428/B.1/A.8/2023 tanggal 21 Desember 2023. [Ali/Dwi]