Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun, Maksimum 2 Periode

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada tanggal 28 Maret 2024, di lokasi gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Dilansir dari situs DPR RI, Ketua DPR, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan kepada setiap fraksi mengenai persetujuan RUU tersebut, yang kemudian disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan akhir mengenai RUU Desa, sementara Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengungkapkan bahwa masa jabatan Kepala Desa telah disepakati menjadi delapan tahun dan masa jabatannya yang berlangsung selama dua periode maksimum.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah, yang mencakup beberapa poin perubahan dalam UU tersebut, seperti penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62, serta pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan musyawarah desa dan personel desa disesuaikan dengan kapasitas desa.

RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah setelah melalui pembahasan 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024. 

Achmad Baidowi juga menyampaikan bahwa revisi UU Desa ini merespon aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa. [Ali/Dwi]