Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Sistem Rekapitulasi Suara atau Sirekap merupakan alat bantu yang disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk digunakan sebagai pencatatan dan pendokumentasian hasil perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024.
Namun dalam praktiknya, aplikasi ini memiliki banyak kendala. Pasalnya, banyak data yang ada di Sirekap tidak sesuai dan berubah-ubah, sehingga banyak membuat kegaduhan, Kamis (22/2/2024).
Menanggapi ketidakpastian hasil perolehan suara di aplikasi Sirekap tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tuban, M. Miyadi mengatakan jika aplikasi Sirekap tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam perolehan suara.
Pasalnya, perhitungan di aplikasi Sirekap tidak sesuai dengan foto ataupun data yang dikirimkan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Karena update perhitungan Sirekap cara membacanya tidak sesuai dengan foto yang dikirim," paparnya kepada blokTuban.com.
Oleh karena itu, pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Tuban ini meminta agar data perolehan suara Pemilu 2024 ini, tetap menggunakan perhitungan berjenjang.
Artinya, perhitungan tetap dimulai dari anggota KPPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maupun di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban.
"Maka data tetap menggunakan penghitungan berjenjang dari KPPS, PPK dan KPU," lanjutnya.
Selain itu, Miyadi sapaan akrabnya juga berharap kepada KPU agar segera dilakukan perbaikan kepada sistem Sirekap.
"Harus ada perbaikan (Sirekap)," tandasnya. [Sav/Ali]