Kapan Hasil Real Count Pemilu Diumumkan? Begini Tanggapan KPU Tuban

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, telah menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak beberapa waktu lalu, baik pemilihan presiden dan wakil presiden maupun anggota legislatif. 

Untuk mengetahui hasil dari Pemilu tersebut, masyarakat dapat melihatnya di situs resmi Pemilu yang telah disediakan oleh KPU. Namun, meski begitu banyak masyarakat yang bertanya, kapan pengumuman resmi hasil Pemilu tersebut diumumkan oleh KPU. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan mengatakan jika KPU tidak tahu terkait hasil sementara. 

"Untuk hasil menunggu rekap resmi, justru KPU tidak tahu hasil sementara. Kita tahunya kalau sementara itu lewat info Pemilu itu," katanya kepada blokTuban.com, Minggu (18/2/2024). 

Sementara untuk hasil real count, lanjut Fatkul sapaan akrabnya, KPU akan menyampaikan kepada masyarakat hasil Pemilu sampai prosesnya selesai 100 persen. 

Namun, saat disinggung sampai berapa bulan hasil real count tersebut dapat diketahui. Ia meminta agar masyarakat menunggu hasilnya. 

"Kita harus menunggu saja, soalnya info Pemilu itu yang mengelola KPU RI," jelasnya. 

Sementara dilansir blokTuban.com Dari lama CNN Indonesia, pengumuman hasil Pemilu 2024 telah dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Di mana, dalam Pasal 413 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menjelaskan tentang peraturan hasil Pemilu 2024. Diantaranya ialah sebagai berikut : 

- KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Paslon, perolehan suara Parpol (Partai Politik) untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk Calon anggota DPD. Paling lambat 35 hari setelah Pemilu. 

- KPU provinsi menetapkan hasil perolehan suara Parpol untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 hari setelah Pemilu. 

- KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara Parpol untuk Caleg DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari, setelah Pemilu. 

Melihat peraturan tersebut, maka dapat diartikan jika pengumuman hasil Pilpres 2024, secara resmi baru bisa diketahui kurang lebih sekitar satu bulan setelah Pemilu berlangsung. [Sav/Ali]