Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah usai, hingga saat ini baik Komisi Pemilihan umum (KPU) Tuban dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Tuban, belum temukan adanya indikasi diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tuban, Sabtu (17/2/2024).
Mengutip dalam Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PSU bisa dilakukan apabila;
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut.
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Dikonfirmasi blokTuban.com Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan mengatakan jika hingga saat ini di wilayah Kabupaten Tuban tidak ada yang terindikasi harus melakukan PSU.
“Insyaallah tidak ada mas,” ujar Fatkul Iksan.
Begitupun dari pantauan Bawaslu Kabupaten Tuban dari 3.690 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 328 desa /kelurahan di 20 kecamatan di Kabupaten Tuban belum ada indikasi temuan terkait TPS yang harus melakukan PSU.
“Hingga sejauh ini belum ditemukan indikasi TPS yang harus melaksanakan PSU,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono. [Nur/Dwi]