Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap I hingga 23 Februari 2024

Oleh: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama mengumumkan perpanjangan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler hingga 23 Februari 2024 mendatang.

Sebelumnya diketahui pelunasan biaya haji 1445 H/2024 M tahap I sudah dibuka sejak 10 Januari 2024 hingga 12 Februari 2024 kemarin.

"Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024," kata Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, dikutip Kamis (15/2/2024).

Anna juga menjelaskan, masa perpanjangan pelunasan biaya haji tahap pertama ini turut mempengaruhi pada masa pelunasan tahap kedua. Pelunasan biaya haji reguler tahap kedua yang awalnya dibuka pada 5 - 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 - 26 Maret 2024.

Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu:
1. Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem;
2. Pendamping jemaah haji lanjut usia;
3. Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; dan
4. Pendamping jemaah haji penyandang disabilitas

"Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024," ucap Anna memungkasi.

Sementara itu biaya haji yang dibebankan kepada jemaah atau Bipih ditentukan berdasarkan embarkasinya. Biaya tersebut dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Berikut besaran biaya haji 2024 bagi jemaah yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Besaran Biaya Haji 2024 Per Embarkasi bagi Jemaah

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334

Keppres ini juga mengatur besaran biaya bagi Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Berikut rinciannya.

Besaran Biaya Haji 2024 Per Embarkasi bagi PHD dan Pembimbing KBIHU

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 87.359.984
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 88.509.253
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 91.198.048
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 89.103.471
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 91.307.248
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 95.862.448
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 97.890.448
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448

Biaya ini digunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan perlindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS