Reporter: Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Dua orang warga Kelurahan Gedongombo, Semanding, Tuban, Jawa Timur sempat dihalangi Ketua KPPS untuk mencoblos. Dua orang tersebut adalah Rofiq dan Juwita, yang tercatat sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS 014 di daerah tersebut.
Keduanya seharusnya diberikan lima kertas surat suara sekaligus. Namun hanya dikasih empat surat suara.
"Saya sempat tidak dikasih surat suara Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPRD kabupaten. Padahal bawa Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan e-KTP, harusnya dapat semua," terangnya, Rabu (14/2/2024).
baca juga:baca juga:
Masuk DPTb, Ratusan Warga Binaan Lapas Tuban Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024
Ia juga berusaha menjelaskan kepada ketua KPPS untuk mendapatkan haknya, yaitu lima surat suara. Namun tetap saja ditolak oleh ketua KPPS.
Lalu, ia mencoba memberi pemahaman ke Ketua KPPS terkait aturan tersebut. Namun tetap saja tidak dikasih dan terjadi perdebatan panjang.
"Dengan alasan, status saya dan istri DPTb. Padahal kalau DPTb kan bisa milih anggota DPRD Kabupaten sesuai alamat KTP saya," tegasnya.
baca juga:
5.047 Warga Tuban Ajukan Pindah Pilih, ke Luar Kota Lebih Banyak
Setelah dijelaskan dan diminta untuk konsultasi dengan atasannya, akhirnya ketua KPPS baru paham dan memberikan kertas surat suara yang bersampul warna hijau tersebut.
Sementara itu di konfirmasi blokTuban Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nur Hakim hingga berita ini dimuat mengatakan jika ia masih ada rapat.
"Saya lagi rapat mas," ujarnya. [Nur/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS