Berapa Honor Saksi Partai Pemilu Serentak 2024? Ketahui Juga Tugas dan Larangannya

Oleh: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Pemilu serentak yang menjadi hajat warga Indonesia digelar hari ini Rabu 14 Februari 2024. Segenap petugs penyelenggara Pemilu turut bertugas pada hari ini, tidak terkecuali para saksi partai.

Danya saksi partai ini memantau jalannya pencoblosan hingga perhitungan suara di TPS masing-masing. 

Saksi partai Pemilu 2024 adalah individu yang mendapatkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Adapun ini akan bertugas atau berpartisipasi dalam pemilihan umum pada berbagai tingkatan, contohnya pemilu Presiden dan wakil Presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, sampai anggota DPD.

baca juga:

KPU Tuban Putuskan Beri Ampun Anggota KPPS yang Pose Jari

Menjadi saksi partai pada Pemilu ini ditunjuk atau diangkat oleh partai politik tertentu untuk mewakili kepentingan partai tersebut selama proses pemilihan. Peran saksi partai sangat penting dalam memastikan integritas, transparansi, dan keadilan dalam pemilihan. 

Honor Menjadi Saksi Partai Pemilu Serentak 2024
Terkait honor menjadi seorang saksi partai pada Pemilu 2024 ini tidak ada ketentuan khusus nominal yang akan dibayarkan atau diberikan kepada mereka. Sebab, untuk urusan ini sesungguhnya tidak diatur secara langsung oleh negara.

Dengan kata lain, perihal gaji saksi partai pemilu akan diberikan sesuai dengan kesediaan masing-masing peserta pemilu, termasuk pasangan capres-cawapres, calon legislatif, dan pihak partai politik itu sendiri 

Meski begitu, untuk kisaran normalnya biasanya para saksi partai pemilu 2024 akan menerima gaji mulai dari Rp100.000 hingga Rp250.000 jika mengacu pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Mungkin hal ini bisa dijadikan patokan terkait batas normalnya.

baca juga:

Tips Sehat dan Bugar 4C bagi Petugas KPPS di Pemilu Serentak 2024

Bagi petugas saksi partai yang hari ini telah stand by di TPS haruslah mengetahui apa saja tugas hingga larangannya.

Tugas Saksi Partai Pemilu Serentak 2024
1. Menghadiri persiapan, pembukaan TPS, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara di TPS masing-masing di mana mereka bertugas.
2. Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
3. Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
4. Meminta penjelasan terkait hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS. 
5. Mengajukan keberatan apabila terdapat pelanggaran atau kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara ke KPPS
6. Menerima beberapa dokumen, antara lain salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU, berita acara pemungutan dan perhitungan suara, hingga salinan sertifikat hasil pemungutan suara.

Larangan Saksi Partai Pemilu Serentak 2024
Sebagai saksi partai di pemilu 2024, mereka juga memiliki larangan yang tidak boleh dilakukan. Berikut ini daftarnya:

1. Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan suaranya.
2. Melihat pemilih mencoblos Surat Suara ketika melakukan pencoblosan di dalam bilik suara.
3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
4. Mengganggu KPPS yang sedang bekerja melaksanakan tugas dan wewenangnya.
5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ketika selesai pencoblosan.
6. Mengenakan atau membawa atribut kampanye yang memuat nomor, nama, foto calon atau pasangan calon, simbol atau gambar partai politik, serta mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan dukungan terhadap pasangan atau partai tertentu.

baca juga:

Ini Alasan KPPS di Tuban yang Viral Minta Sumbangan Konsumsi

Syarat Jadi Saksi Partai Pemilu Serentak 2024
Terdapat persyaratan jika ingin menjadi saksi partai pemilu. Apa saja? Berikut ini serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Saksi harus merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Harus hadir tepat waktu ketika pelaksanaan pemungutan suara.
3. Tidak diperkenankan membawa atau mengenakan atribut yang mencitrakan salah satu peserta pemilu atau partai tertentu.
4. Mendapatkan dan menyerahkan surat mandat yang sudah ditandatangani oleh paslon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, pimpinan parpol tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, atau calon anggota DPD.

Itulah ulasan mengenai seluk beluk saksi partai yang ada saat pelaksanaan Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.