Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Terdata terdapat 2 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Tuban yang absen tak bisa bertugas saat Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).
KPPS yang izin tidak bisa bertugas tersebut adalah anggota KPPS yang mengalami musibah kecelakaan.
Anggota Komisioner KPU Tuban Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat Zakiyatul Munawaroh menyampaikan hika dua anggota KPPS yang izin dan tak bisa tersebut yaitu anggota KPPS dari Kecamatan Soko dan Plumpang.
“Dua anggota KPPS yang tak bisa bertugas adalah anggota KPPS dari Kecamatan Soko dan Plumpang,” ujar Zakiyatul Munawaroh.
baca juga:
Lebih lanjut selain dua orang ini menurut Zakiyatul bahwa semua anggota KPPS di berbagai wilayah kabupaten Tuban dipastikan siap menjalankan tugas.
“Baru dua yang konfirmasi, dan insyaallah yang lain sudah siap bertugas,” imbuhnya.
Sedangkan untuk KPPS yang tak bisa bertugas tersebut KPU Kabupaten Tuban, telah mencari penggantinya. dan dipastikan pengganti juga sudah siap untuk bertugas. [Nur/Dwi]