Calon Jemaah Haji Kloter 9, 10 dan 11 Asal Tuban Diproyeksikan Berangkat 13 Mei 2024 Mendatang
Calon Jemaah Haji (CJH) yang tergabung dalam estimasi kloter 9, 10 dan 11 diproyeksikan berangkat pada 13 Mei 2024 mendatang.
Calon Jemaah Haji (CJH) yang tergabung dalam estimasi kloter 9, 10 dan 11 diproyeksikan berangkat pada 13 Mei 2024 mendatang.
Calon Jemaah Haji (CJH) yang tergabung dalam estimasi kloter 9, 10 dan 11 diproyeksikan berangkat pada 13 Mei 2024 mendatang.
Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama mengumumkan perpanjangan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler hingga 23 Februari 2024 mendatang.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H / 2024 M. Jemaah haji Indonesia akan mulai diberangkatkan ke Arab Saudi pada Minggu, 12 Mei 2024.
Proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mulai membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahap kesatu, sejak (10/1/2024) kemarin. Baik untuk jemaah urut porsi, prioritas lansia, maupun cadangan berhak lunas.
Presiden Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.
Memasuki Tahun 2024 ini, jatah kuota Calon Jemaah Haji (CJH) di Kabupaten Tuban telah ditetapkan. Hal tersebut, diungkapkan langsung oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Tuban.
Kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 221.000, terdiri atas 203.400 jemaah haji reguler dan 17.600 jemaah haji khusus. Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 dari Arab Saudi.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati oleh Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR sepakati sebesar Rp93.410.286. Per jemaah tinggal membayar sebesar Rp56.046.172 atau 60%, Selasa (28/11/2023).