Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pengelolaan Dana Desa (DD) menjadi pantauan serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Untuk menghindari penyelewengan DD, Kejari menekan MoU atau kesepakatan bersama dengan Kepala Desa (Kades) se-Tuban, Kamis (8/2/2024).
Kegiatan yang digelar di Gedung Kopri Tuban pada Rabu (7/2) itu, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, Kepala Dinsos P3A dan Pemdes Tuban, Sugeng Purnomo, dan Camat se-Tuban.
Penandatanganan kesepakatan bersama di awal 2024 ini merupakan tindak lanjut dari program Jaga Desa yang dikembangkan Kejaksaan Agung.
"Ini juga sebagai dukungan kejaksaan agung dan kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri terhadap pembangunan desa," Ungkap Kajari Tuban, Armen Wijaya dalam keterangannya.
Armen menegaskan, kesepakatan ini bukan sebagai tameng melainkan upaya preventif atau pencegahan atas kemungkinan terjadinya perbuatan melawan hukum maupun penyelewengan dana desa.
Diharapkan Kejari dan Pemkab Tuban dapat berkolaborasi dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia tingkat desa.
Pemkab diminta mampu mendukung upaya peningkatan tersebut melalui bimbingan teknis bagi kepala desa maupun perangkat desa.
“Mengingat dana desa tidak diperbolehkan untuk kegiatan bimtek,” sambungnya.
Di lain sisi, penandatangan MoU untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah desa terkait permasalahan hukum yang mungkin ada di tingkat desa.
Dengan pendampingan tersebut dapat mencegah terjadinya penyelewengan dana desa maupun kesalahan administrasi lainnya.
Pasca penandatangan MoU, Armen berharap permasalahan di desa dapat selesai sebelum masuk ke ranah hukum, sehingga tidak ada lagi tindakan penyidikan maupun tindak hukum lain.
"Kejari dan Pemkab Tuban akan terus melakukan evaluasi sehingga diperoleh feedback atas pengembangan program Jaga Desa," katanya.
Di tahun 2023, Kejaksaan Negeri Tuban telah menetapkan Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, BU sebagai tersangka dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016-2019.
Kasus penyelewengan APBDes Bunut tahun 2016-2019 tersebut diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 180 juta.
Dalam kasus tersebut, seorang Kasi Perencanaan Desa Bunut, Nevi Ayu Indasari, ikut terlibat dan telah diputuskan bersalah dengan hukuman penjara dua tahun denda Rp 50.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp 106.000.000.
Sementara itu, pada tahun 2022 Polres Tuban menangani lima kasus korupsi yang berkaitan dengan penyah gunaan Dana Desa (DD). [Ali/Dwi]