Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, telah menutup Pengajuan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pindah memilih, sejak beberapa waktu lalu.
Komisioner KPU Tuban Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Moh Nurokhib mengatakan ada ribuan masyarakat yang mengajukan pindah memilih di KPU Tuban.
"Data yang masuk ke kami ada 5.047 masyarakat yang mengajukan pindah memilih pada Pemilu nanti," ungkapnya kepada blokTuban.com, saat dikonfirmasi Selasa (23/1/2024).
Rinciannya, KPU Tuban mencatat sebanyak 1.929 orang yang mengajukan pindah memilih masuk ke Kabupaten Tuban, dan 3.118 orang mengajukan pindah memilih keluar Kabupaten Tuban.
Menurut Rokhib sapaan akrabnya, rata-rata masyarakat mengajukan pindah memilih karena alasan telah pindah domisili ataupun bekerja di luar domisili.
"Rata-rata mereka mengajukan pindah memilih dengan alasan bekerja di luar domisili," sambungnya.
Adapun syarat mengajukan DPTb diantaranya meliputi KTP, KK, TPS Tujuan serta dokumen pendukung pindah memilih, seperti halnya surat tugas, kartu mahasiswa, maupun dokumen surat keterangan lain yang dibutuhkan. [Sav/Ali]