Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, menemukan pilihan surat suara milik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung tercampur bersama surat suara DPRD Tuban.
Hal tersebut, diketahui pada saat Bawaslu Tuban melakukan pengawasan terhadap sortir dan pelipatan surat suara yang dilakukan beberapa minggu ini, yang bertemperat di gedung logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban.
Hasilnya, terdapat beberapa surat suara milik DPRD Tulungagung Dapil 6, ditemukan Bawaslu tercampur dengan surat suara DPRD Tuban Dapil 5 dalam satu box.
Komisioner Bawaslu Tuban Koordinator Divisi (Kordiv) Sumberdaya Manusia, Organisasi dan Diklat, Abdul Mundlir membenarkan adanya penemuan surat suara milik kabupaten lain oleh Bawaslu Tuban.
Menurutnya, surat suara DPRD Tulungagung tersebut ditemukan oleh Bawaslu Tuban berjumlah 99 surat.
"Ada 99 surat suara DPRD Kabupaten Tulungagung, yang kami temukan mbak," ungkapnya kepada blokTuban.com, Sabtu (20/1/2024).
Setelah menemukan adanya surat suara dari kabupaten lain, lanjut Mundlir sapaan akrabnya, Bawaslu Tuban langsung menyampaikan adanya temuan tersebut kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, Bawaslu Tuban juga memberikan himbauan kepada KPU Tuban, agar mengkoordinasikan hal ini kepada KPU Jatim.
"Terkait hal ini, kamu menyampaikan imbauan secara lisan kepada KPU Kabupaten Tuban, untuk dikordinasikan dengan KPU Provinsi Jawa Timur," imbuhnya. [Sav/Ali]