Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Sebanyak 3.690 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) menerim SK pengangkatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban. Serentak mereka dilantik pada 21 dan 22 Januari 2024.
Pengawas TPS Tuban akan mulai kerja per 21 Februari 2024. Divisi SDM dan Organisasi pada Bawaslu Tuban, Abdul Mundlir mengataan pelantikan Pengawas TPS dilakukan di setiap kecamatan.
"Total PTPS sebanyak 3.690 orang. Mereka akan bertugas di 328 desa dari 20 kecamatan," Ucap Mundlir.
Fokus kerja PTPS sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang PTPS yaitu mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, serta pergerakan penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Selain itu, PTPS juga memiliki wewenang menyampaikan keberatan jika ditemukan pelanggaran secara administrasi berkaitan pemungutan atau penghitungan suara.
PTPS juga memiliki kewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu desa/kelurahan.
"Kami berpesan kepada 3.690 PTPS terlantik, ada 3 hal yang harus dipegang teguh saat bekerja di lapangan," katanya.
Dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PTPS untuk selalu menjaga integritas, sesuai yang diucapkan dan janjikan selaras sesuai dengan tindakan di lapangan.
Terkait dengan tugas yang diemban kawan-kawan harus siap bekerja penuh waktu, profesional dan adil dalam melakukan pengawasan di lapangan. [Ali/Dwi]