Sejumlah Benda Dilarang Dibawa Penonton Saat Konser Denny Caknan di Tuban

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban menghimbau kepada masyarakat yang hendak menonton konser Denny Caknan, untuk menjaga keamanan bersama. 

Diketahui, konser Denny Caknan sendiri digelar oleh Pemkab Tuban, dalam rangka memperingati malam Hari Jadi Kabupaten Tuban (HJT) yang ke-730 tahun. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Gunadi meminta kepada masyarakat, untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi segala ketentuan yang berlaku.

"Patuhi peraturan dari petugas yang berlamu serta selalu menjaga keamanan bersama," ucapnya kepada blokTuban.com,  Minggu (12/11/2023). 

Disisi lain, ia juga menghimbau kepada masyarakat yang hadir untuk selalu waspada dan menjadi kemanan pribadi, agar dan menikmati hiburan tersebut dengan tenang, tertib dan juga aman. 

Untuk menciptakan kondisi tersebut, lanjutnya, maka Gunadi mengaku akan menerjunkan beberapa personel dari Satpol PP Kabupaten Tuban untuk membackup kemanan, yang dikoordinir oleh anggota kepolisian Polres Tuban. 

Kendati demikian, saat ditanya terkait berapa personel yang akan diterjunkan dalam malam HJT tersebut, Gunadi enggan menyebutnya. 

"Semua penonton yang akan masuk ke acara akan discreening barang bawaannya, termasuk penonton yang dalam kondisi mabuk dilarang untuk untuk masuk ke lokasi," jelasnya. 

Adapun benda atau barang bawaan yang tidak boleh dibawa oleh penonton, diantaranya ialah miras, obat-obatan terlarang, senjata tajam, benda mudah terbakar, bendera organisasi, tongsis, payung, ataupun benda panjang lainnya. 

Dengan demikian, maka penonton yang datang dilokasi diharapkan untuk menjadi ketertiban dan keamanan selama pertunjukan. [Sav/Ali]