Waspada Pengguna Jalan di Tuban, Ini 5 Jenis Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang ETLE

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Walaupun kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini belum beroperasi di Kabupaten Tuban, namun rencananya ada beberapa pelanggaran yang nantinya bisa di capture oleh oleh kamera ini. 

Dikonfirmasi blokTuban Kanit Turjawali Polres Tuban, IPDA Kistelya Patayama Ray, mengatakan jika belum berfungsinya kamera ini lantaran saat ini masih menunggu integrasi ke sistem  Electronic Traffic Nasional (ETNAS)   

"Saat ini secara perangkat, jaringan dan kelengkapan sudah ready, namun kita masih menunggu integritas ke sistem ETNAS," ujar IPDA Kistelya Patayama Ray. 

Lebih lanjut Kistel juga membongkar beberapa pelanggaran yang dapat dicapture oleh kamera ini, selain pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan roda 2 nantinya kamera ini juga bisa mengcapture pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan roda 4. 

Kistel juga mengatakan jika direncanakan kamera ini akan menindak 5 pelanggaran lalu lintas. 

"Ada 5 pelanggaran yang nantinya akan dicapture," Imbuhnya. 

5 pelanggaran tersebut adalah:

1. Tidak memakai Helm,

2. Melanggar marka jalan,

3. Tidak menggunakan sabuk pengaman,

4. Berboncengan lebih dari 1 dan

5. Menerobos lampu merah. 

"Sambil menunggu proses integrasi ke ETNAS selesai nanti Satlantas akan mengadakan tahapan sosialisasi ke masyarakat," pungkasnya. 

Sebagai informasi tambahan ada 2 titik lokasi pemasangan kamera ETLE di Tuban, yaitu berada di simpang empat Patung Letda Sucipto, dan juga simpang tiga Rest Area Tuban yang berada di Jalan RE Martadinata Tuban.

Untuk anggaran sendiri dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), tender pengadaan dan pemasangan kamera ETLE, menelan biaya sebesar Rp3 miliar.[Nur/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS