PLN Tuban Sebut Ilegal Pemasangan Kabel Penyebab Laka Maut di Jalan Pakah - Plumpang

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Unit Layanan Pengadaan (ULP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kabupaten Tuban, pastikan kabel yang menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) di Kecamatan Plumpang bukanlah kabel milik PLN.

Hal ini disampaikan langsung oleh Manajer ULP PLN Tuban, Agus Riyadi. Saat dikonfirmasi blokTuban, ia mengatakan jika kabel yang dipasang melintang dan menyebabkan Laka Lantas diduga adalah milik warga yang hendak memasang penerangan di warung yang berada di sebelah jalan raya.

"Yang pasti itu bukan kabel PLN, kemungkinan kabel tersebut  milik warga sendiri, namun masih kita lakukan pengecekan untuk memastikan pemilik kabel," ujar Agus Riyadi.

Lebih lanjut Agus, berujar jika pemasangan kabel tersebut adalah tindakan ilegal. Seharusnya ada izin ke PLN untuk pemasangan aliran listrik.

baca juga:

2 Pemotor Bojonegoro Alami Laka Lantas di Tuban Akibat Kabel Melintang

 

Aksi Pencurian Kabel Listrik di Tuban Terekam CCTV, PLN Merugi Rp 9 Juta

"Ilegal seharusnya izin ke PLN dan ada kilowatt-hour (KWH)," imbuhnya.

Selain itu, Agus juga menjelaskan jika  dalam pemasangan aliran listrik tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang,  harus ada tim khusus yang bersertifikat kompetensi dari PLN.

Sebagai informasi tambahan pada hari Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, terjadi Laka Lantas di jalan Pakah-Plumpang tepatnya Desa Ngrayung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Dan Laka lantas ini disebabkan oleh kabel yang melintang di tengah jalan, akibatnya satu orang meninggal dunia dan satu lagi harus mengalami luka-luka. [Nur/Ali]