RUU ASN Buat Honorer Daerah Senang, Atur Tak Ada PHK Massal

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Tenaga honorer yang berjumlah 2,3 juta orang kini dapat benafas lega. Setelah Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan, maka tidak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja Massal (PHK).

RUU tersebut telah disahkandalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (03/10). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas dikutip dalam keterangan resminya, Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga:

Indonesia Prediksi Hasilkan Listrik Setara 56,97 GW dari Biomassa

Mantan Bupati Banyuwangi itu menambahkan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

"Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. [Ali/Dwi]