RUU ASN Buat Honorer Daerah Senang, Atur Tak Ada PHK Massal
Tenaga honorer yang berjumlah 2,3 juta orang kini dapat benafas lega. Setelah Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan, maka tidak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja Massal (PHK).