Warga Tuban yang Ingin Ajukan P-IRT Tapi Masih Bingung? Begini Prosedur Mengurusnya

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Sebagai seorang pelaku usaha di sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bidang makanan, tentu memerlukan izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). 

Sebab, berkas inilah yang  menjadi bukti ataupun jaminan, bahwa produk pangan yang telah dihasilkan tersebut memenuhi standar keamanan resmi dari pemerintah. 

Sebelum mengajukan dan mendaftarkan P-IRT suatu produk, tentu para pelaku usaha bertanya-tanya, bagaimana prosedur atau cara untuk mengajukan izin P-IRT kepada petugas yang bersangkutan. 

Untuk menjawab hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban, Endah Nurul Kumarijati mengatakan untuk mengurus perizinan P-IRT, saat ini sudah terintegrasi dengan OSS, sehingga bisa dilayani secara online. 

"Pengajuan perizinan SP-PIRT sudah terintegrasi dengan OSS, bisa dilayani online, pemohon bisa mendaftar dari mana saja berada, bila membutuhkan bantuan bisa datang ke MPP lantai 2, untuk kami bantu," katanya kepada blokTuban.com, Jumat (29/9/2023). 

Setelah mengajukan permohonan perizinan P-IRT, lanjutnya, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan agar produk dapat dinyatakan layak oleh petugas dan mendapatkan nomor P-IRT. 

Seperti halnya mengikuti penyuluhan, uji laboratorium harus memenuhi persyaratan, hingga hasil penilaian tim lapangan yang juga memenuhi syarat. 

"Jenis produk yang bisa didaftarkan P-IRT adalah makanan atau minuman yang dikemas dengan masa simpan minimal 7 hari, kecuali jenis makanan dan minuman yang izinnya diterbitkan oleh BPOM," jelasnya. 

Lebih lanjut, saat disinggung terkait apakah ada penarikan pembayaran dalam pengajuan P-IRT, Endah sapaan akrabnya mengaku jika tidak ada biaya untuk pemrosesan izin. 

Hanya saja, biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon diperlukan untuk uji laboratorium, sebagai pengganti Reagen yang digunakan untuk uji makanan dan minuman yang diajukan perizinannya tersebut. 

"P-IRT tidak berlaku selama tapi masa berlakunya hanya sampai 5 tahun saja," imbuhnya. [Sav/Dwi] 

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS