Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Kebijakan larangan parkir sembarangan di Jalan Sunan Kalijaga, dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, rupanya masih belum berjalan dengan mulus.
Pasalnya, papan himbauan larangan parkir sembarangan bagi kendaraan roda 4, di bahu jalan yang dipasang oleh petugas, tidak diindahkan oleh pemilik kendaraan. Kondisi ini, diperparah dengan tidak adanya lahan parkir yang disediakan oleh pemangku kebijakan tersebut.
Hal tersebut, tentu membuat petugas DLHP Tuban harus memutar otak untuk mencari solusi dari permasalahan ini. Terbaru, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas DLHP Kabupaten Tuban, Yuli Imam Isdarmawan mengatakan jika pihaknya saat ini tengah menyiapkan lahan kosong di sebelah Utara (DPRD) Tuban, untuk dijadikan sebagai lahan parkir.
“Insyaallah untuk lahan utara dprd bisa digunakan sebagai laternatif parkir, tapi harus kita siapkan dulu kebersihan atau lampu penerangan, dan akses masuk harus diperbaiki,” ujarnya kepada blokTuban.com, kamis (2/9/2023).
Menurut Imam, sapaan akrabnya, saat ini lahan di sebelah utara gedung DPRD Tuban tersebut, masih dalah proses pembenahan. Seperti halnya pemangkasan rumput, pelebaran akses keluar/masuk, maupun memberi penerangan.
Kendati demikian, ia mengaku bahwa pihaknya menargetkan akhir bulan september atau awal bulan oktober 2023 ini, lahan sudah dapar digunakan untuk parkir kendaraan umum.
“Target insyaallah akhir bulan September atau Oktober awal, ini bisa digunakan.” tambahnya.
Lebih lanjut, Imam juga menambahkan pada realisasinya nanti, operasional parkir tersebut akan dibatasi oleh petugas, terkait batas waktu penggunaan lahan parkir.
Dimana, untuk hari wekeend maupun hari libur, penggunaan tempat parkir maksimal sampai 23.00 Wib, sementara pada hari-hari biasa atau senin-jumat, batas maksimal parkir hanya sampai 22.00 Wib saja.
“Sambil berjalan nanti situsional menyesuaikan jam nya juga mbak, seperti kalau ada event-event insidental,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, kebijakan larangan parkir sembarangan ini, diambil oleh DLHP Tuban, menyusul semrawutnya kendaraan yang ada di kawasan tersebut, karena banyak masyarakat yang memarkirkan kendaraannya secara sembarangan. [Sav/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS