Pantas Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji Perangkat Desa di Tuban

Reporter : savira wahda sofyana

blokYTuban.com –  Pekerjaan menjadi seorang Kepala Desa ataupun Perangkat Desa, saat ini tengah menjadi incaran banyak orang. meski demikian, tak semua orang mengetahui, berapa gaji yang diterima oleh Perangkat Desa.

Dalam aturannya, gaji Kepala Desa maupun perangkat desa, berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari Alokasi Dana Desa atau ADD. Selain itu, dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, negara melakukan penyesuaian gaji kepada desa dan juga perangkatnya.

Kepada bloktuban.com, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A dan PMD) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo mengatakan jika gaji perangkat desa yang diterima di masing-masing desa, mentaksir kurang lebih Rp2 juta hingga Rp2,3 juta per bulannya.

“Kisaran Rp2 juta sampai Rp2,3 juta mbak, sesuai dengan kemampuan keuangan desa juga,” ujarnya kepada blokTuban.com, Rabu (27/9/2023).

Hal tersebut, lanjutnya, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 103 Tahun 2020, Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2015, Tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Dalam peraturan tersebut, tertulis jika penghasilan tetap dari Sekretaris Desa (Sekdes), paling sedikit sebesar Rp2,244 juta, dan paling banyak berjumlah Rp2,8 juta setiap bulannya.

“Untuk penghasilan tetap Perangkat Desa selain Sekdes paling sedikit Rp2 juta dan paling banyak Rp2,3 juta per bulan,” katanya.

Meski begitu, bagi Perangkat Desa yang tidak memilik bengkok, maka diberikan tambahan penghasilan tetap dalam pengalokasian Alokasi Dana Desa.

Tambahan penghasilan tetap yang dimaksud, dialokasikan dalam alokasi afirmasi berdasarkan kebutuhan tambahan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, berdasarkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja masing-masing  desa yang tidak memiliki bengkok.

“Tambahan penghasilan tetap Perangkat Desa selain Sekdes yang dimaksud yaitu Rp400 ribu setiap bulannya,” imbuhnya. [Sav/Dwi]

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS