Reporter: Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Jabatan menjadi kepala desa, memang menjadi incaran banyak orang. selain karena gajinya yang cukup menggiurkan, ternayata kepala desa juga mendapatkan tunjangan setiap bulannya, yang nominalnya sudah diatur oleh pemerintah dan jumlahnya tak kalah dari pns.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Anak dan Perempuan, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo mengatakan jika besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, telah diatur dalam peraturan bupati nomor 103 tahun 2020, tentang perubahan keempat atas peraturan bupati nomor 63 tahun 2015, tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Penghasilan tetap kepala desa dan paling sedikit yaitu sebesar rp2.426.640.00,” ujarnya kepada bloktuban.com.
Sementara gaji atau penghasilan tetap dari seorang Kepala Desa, lanjutnya, yaitu kurang lebih berkisar 3.580.000.00 per bulannya.
Menurut Sugeng, sapaan akrabnya, selain mendapatkan penghasilan tetap per bulannya, Kepala Desa juga berhak menerima tunjangan gaji atau gaji tambahan per bulannya, apabila tidak memiliki bengkok atau lahan garapan tanah kas desa.
“Kepala Desa yang tidak memiliki bengkok, maka berhak diberikan tambahan penghasilan tetap dalam pengalokasian Alokasi Dana Desa,” katanya.
Adapun penghasilan tambahan yang berhak diterima oleh Kepala Desa ialah Rp750 ribu setiap bulannya. Selain itu, kepala desa juga berhak menerima berbagai tunjangan lain, yang bersumber dari apb desa,
“Kepala desa juga berhak menerima tunjangan dan penerimaan lain, yang bersumber dari APB Desa. Seperti tunjangan jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan sosial Kesehatan, pengelolaan tanah bengkok, hasil usaha desa, maupun hasil aset desa,” imbuhnya. [Sav/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS