Reporter: Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Saat hendak menikah, Calon Pengantin (Catin) diwajibkan untuk mendapatkan suntikan vaksin Tetanus Teksiod (TT) sebelum menikah. Hal tersebut, bertujuan untuk melindungi dari penyakit-penyakit yang mengintai.
Oleh karena itu, vaksinasi termasuk salah satu hal penting yang harus dilakukan oleh Catin, selain menyiapkan mental dan finansial. Agar kesehatan bisa selalu terjaga dan mencegah penyakit yang bisa menjangkiti setelah menikah.
Sekretaris Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban, Atiek Supartiningsih mengatakan jika vaksin TT sangat dianjurkan dan penting untuk dilakukan.
"Fungsi dari Vaksin TT yaitu untuk mencegah terjadinya penyakit tetanus pada ibu sekaligus bayinya," paparnya kepada blokTuban.com, Rabu (27/9/2023).
Selain mencegah penyakit tetanus, pemberian vaksin TT kepada Catin juga bisa mencegah terjadinya Stunting pada anak. Sebab, jika ibu dan anak sehat serta memiliki asupan gizi yang bagus maka anak akan terbebas dari ancaman Stunting.
Maka dari itu, vaksin TT sangat dianjurkan bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Dengan jarak terbaik 3 bulan sampai 1 bulan sebelum menikah
"Ya secara tidak langsung bisa (mencegah Stunting, red) mbak, kalau ibu dan anak sehat tidak terkena penyakit apa-apa, gizi bagus, intake makanan cukup maka terbebas dari stunting'" jelasnya.
Lebih lanjut, untuk bisa mendapatkan vaksin TT ini, para Catin bisa mendapatkannya di seluruh fasilitas kesehatan, baik di pukesmas maupun rumah sakit terdekat yang ada di masing-masing wilayah. [Sav/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS