KPU Tuban Tetapkan 578 Daftar Calon Sementara, Parpol Masih Berpotensi Ganti Bacaleg

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban baru-baru ini, telah menetapkan kurang lebih sebanyak 578 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), menjadi Daftar Calon Sementara (DCS). Rinciannya, 355 orang laki-laki dan 223 Bacaleg perempuan. 

Kepala KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan mengatakan setelah pihaknya mengumumkan DCS Bacaleg, maka jadwal selanjutnya ialah mendengarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat atas DCS yang telah ditetapkan tersebut. 

"Setelah mengumumkan penetapan DCS, maka selanjutnya kami mendengarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat atas DCS itu," katanya kepada blokTuban.com, Rabu (30/8/2023). 

Meski DCS Bacaleg telah ditetapkan, lanjutnya, namun seluruh Partai Politik (Parpol) yang telah mendaftarkan Bacalegnya ke Kantor KPU Tuban, masih bisa untuk mengganti nama-nama Bacalegnya tersebut, setelah jadwal mendengarkan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS selesai dilakukan. 

Hanya saja, setiap parpol tidak diperbolehkan untuk menambah ataupun mengurangi jumlah Calon Legislatif yang telah ditentukan sebelumnya. 

"Nanti pada saat pencermatan rancangan DCT (Daftar Calon Tetap)masih ada ruang untuk mengganti atau perpindahan dapil," sambungnya. 

Selain itu, pria yang akrab disapa Fatkul ini menambahkan jika Calon Legislatif yang diganti tersebut, akan disetujui oleh KPU Tuban, apabila calon sementara anggota legislatif kabupaten diganti atas persetujuan dari ketua umum parpol, yang sah sesuai dengan ketentuan dari Kementerian terkait. 

"Perbedaan tanda gambar dan nomor urut parpol peserta pemilu, serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru calon anggota sementara anggota legislatif, serta perpindahan Dapil terhadap calon sementara," katanya. [Sav/Dwi] 

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS