2 Pelaku Judi Togel di Tuban Diringkus Aparat Kepolisian

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan dua orang terkait dugaan peredaran judi totohan gelap atau togel di Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

Dua orang pelaku yang ditangkap adalah S (47) warga Mergosari selaku pengepul dan juru rekap. Lalu MDA (34) warga Tanggir tersebut berperan sebagai Bandar lokal.

Tersangka dengan inisal S ditangkap di rumahnya. Sedangkan MDA ditangkap di wilayah Mojokerto, lantaran melarikan diri.

"S tugasnya mengumpulkan uang dari penombok, kemudian MDA ini yang bertugas tombok di situs online judi Togel SGP, HK, dan Sidney," ungkap Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Tomy Pramabana, Selasa (29/8/2023).

baca juga:

Polres Tuban Amankan Dua Orang Kasus 303, Satu Persatu Jaringan Togel Terbongkar

Penangkapan berawal dari informasi warga yang merasa resah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah S.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan di rumah S ternyata benar. Kita menemukan beberapa barang bukti seperti 3 buku rekap, bolpoin, sebuah handphone dan ATM bank," beber Tomy.

Selain itu polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp4.409.000. 

Dari hasil seluruh tombokan tersebut, S mendapatkan upah 10 persen. Hal itu yang membuat S tergiur jadi anak buah MDA.

"Saya dapat 10 persen dari total tombokan," ujar tersangka S saat dimintai keterangan blokTuban.com di ruangan pemeriksaan Satreskrim Polres Tuban.

baca juga:

Kronologi Pencurian Mobil Pengasuh Ponpes Langitan Tuban Oleh 3 Orang, Pelaku Utama Berusia 19 Tahun

Menurut pengakuan dari S, setiap hari ia mendapatkan upah minimal Rp100 ribu. Bisnis togel ini sudah berjalan 9 bulan dengan sasaran penombok dari warga Singgahan.

"Sehari-hari bisa dapat Rp100 ribu juga kadang lebih," imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka akan dijerat hukuman paling lama 10 tahun kurangan penjara.[Nur/Dwi]

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS