Polres Tuban Amankan Dua Orang Kasus 303, Satu Persatu Jaringan Togel Terbongkar

Reporter : Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban mengamankan dua orang dengan dugaan tindak pidana Judi jenis Togel, Minggu (12/2/2023) malam. Mereka adalah IS (51) dan KS (44). Kini keduanya mendekam di tahanan Polres Tuban.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta menerangkan, penangkapan keduanya berawal dari laporan warga. Kemudian polisi bergerak mengamankan pelaku yang kedapatan masih membawa rekapan penombok beserta uang tunai.

"Saat petugas patroli Rutin di Desa Rengel dan melintas di depan Pasar Rengel, tim ngobrol dengan warga yang sedang ngopi. Tidak sengaja dari situ mendapat info adanya judi togel," terang Gananta saat jumpa pers, Senin (13/2/2023).

Baca juga:

Kepepet Kebutuhan Sehari-hari, Purnawirawan Polisi di Tuban Nekat Mencuri Motor

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamnkan uang tunai sebesar Rp 877 ribu dan data rekapan penombok. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun," tegas polisi ramah tersebut.

Dari penangkapan tesebut, kini pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan. Sebab diduga tindak kriminal judi togel ini berjejaring.

"Akan kita kembangkan, disinyalir ini juga jaringan yang tertangkap di Jatirogo pada bulan Januari lalu," pungkasnya. [rof/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS