Reporter: Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Menjelang tahun politik 2024 banner politik mulai menjamur di berbagai tempat, dan tepi jalan di Kabupaten Tuban. Namun, tak semua banner yang dipasang ini memenuhi aturan pemasangan.
Dari pantauan blokTuban.com di lapangan tepatnya di ruas Jalan Tuban-Widang masih banyak banner-banner Calon Legislatif (Caleg) yang dipasang di pinggir jalan dengan cara dipaku di pohon peneduh jalan.
Dikonfirmasi terkait temuan ini Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban Gunadi meminta agar Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban mengadukan temuan ini ke Satpol PP agar nantinya bisa ditindak.
"Yang terkait dengan pohon tolong konfirmasi dengan DLHP, biar nanti diadukan ke kami untuk kami tertibkan," ujar Gunadi kepada blokTuban.
Lebih lanjut, Gunadi menambahkan jika banner-banner ini menurut ahlinya (DLHP) melanggar, nantinya akan ditertibkan.
Sementara itu, adanya fenomena ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban Bambang Irawan, mengatakan bahwa hal seperti ini tidak dibenarkan karena dapat menyakiti pohon dan mengganggu estetika.
"Sudah ada aturan nya pemasangan reklame, spanduk dan lain sebagainya di pohon. Intinya tidak dibenarkan karena dapat menyakiti pohon dan mengganggu estetika," Ujar Kepala DLHP Tuban Bambang Irawan.
Disinggung terkait harus adanya laporan dulu agar dapat penindakan, pria yang akrab disapa Bambang ini menambahkan bahwa penindakan terkait pemasangan banner di pohon tidak harus ada laporan dulu.
"Kalau memang mengganggu ketertiban, ya bisa langsung diambil tindakan lah," sambungnya.
Sebagai informasi tambahan sebenarnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 1,O sudah diatur terkait pelarangan pemasangan banner dengan cara dipaku di sebuah pohon.
Bunyi dari pasal tersebut yaitu dalam rangka tertib di jalan umum dan jalur hijau, setiap orang atau badan dilarang: memasang spanduk atau semua bentuk reklame melintang di jalan umum, menempel, mengikat, atau menempelkan dengan cara dipaku di pohon penghijauan yang tumbuh di sepanjang jalur hijau atau daerah milik jalan umum.
Maupun di tiang listrik, tiang bendera milik Pemerintah Daerah, atau sejenisnya, di lampu isyarat lalu lintas atau sejenisnya, di pulau-pulau jalan, di alun-alun atau taman-taman milik Pemerintah Daerah.
Dilarang juga dipasang di di jembatan, di tembok di tepi jalan umum, di persil/lokasi/halaman dan/atau area gedung atau bangunan milik Pemerintah/Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Daerah atau instansi lainnya kecuali mendapatkan izin dari Bupati atau Pejabat yang berwenang.[Nur/Ali]