Angka 8 dan Zig-zag pada Ujian SIM Dihapus, Kapan Berlakunya?

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Polisi resmi menghapus angka 8 dan zig-zag pada ujian SIM. Perubahan pada ujian SIM itu merespon keluhan masyarakat yang kesulitas melewati angka 8. 

Dikutip blokTuban.com dari situs resmi Polri, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengatakan perubahan ujian SIM diharapkan bisa segera diterapkan ke masing-masing jajaran sampai tingkat polres. 

"Nanti hari Senin kita harapkan dua hari ini masing-masing jajaran sampai ke tingkat Polres bisa menerapkan Ujian seperti yang kita lihat pada hari ini," ujar Kakorlantas saat meninjau sirkuit baru ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga:

Sembarangan Pasang Umbul-umbul dengan Jaringan Listrik Bisa Picu Kebakaran

Sirkuit baru itu akan diterapkan mulai Senin (7/8/23) di seluruh Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini diubah karena ada masukan dari masyarakat yang menganggap ujian praktik pembuatan SIM sulit dengan skema sirkuit membentuk angka 8. 

Meski sekarang berbentuk huruf S, namun ia memastikan tetap tak mengesampingkan keselamatan dalam berkendara. Skema baru sirkuit memiliki lebar lintasan dari 2,5 kali lebar kendaraan. Dalam skema sirkuit lama, ukurannya hanya 1,5 kali lebar kendaraan.

"Sekarang ini kita rangkai sedemikian rupa seperti masyarakat kalau berjalan di jalan raya sekaligus kita memasukkan sisi Edukasi kan pengetahuan keterampilan mengemudi sebagaimana jauh masyarakat memahami perilaku untuk di jalan yang kedua bagaimana menguasai kendaraannya," jelasnya. [Ali]