Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah menyita produk dengan kategori obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik dari pasaran.
Informasi berdasarkan laman resmi BPOM, penggunaan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (OTSK) sangat bermanfaat untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Namun demikian Badan POM masih menemukan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan mengandung bahan kimia obat yang membahayakan kesehatan penggunanya.
"Terhadap temuan tersebut, Badan POM telah menginformasikan kepada masyarakat melalui mekanisme Public Warninggan tertulis di laman BPOM public warning.
Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian Badan POM serta informasi keamanan dari badan otoritas pengawasan di negara lain telah ditarik dari peredaran karena alasan keamanan antara lain produk mengandung Bahan Kimia Obat yang berisiko terhadap kesehatan.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah Obat Tradisional yang akan dikonsumsi telah di public warning karena mengandung bahan kimia obat dapat melalui website https://e-publicwarningotsk.pom.go.id dan Apps Mobile BPOM Public Warning (Android dan iOS)
Berikut ini produk obat tradisional hingga produk kosmetik yang disita BPOM:
Produk obat tradisional
1. Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng
2. Pegal Lini cap Akar Daun
3. Sirandi (botol kaca)
4. Sirandi (botol plastik)
5. Liu Shen Shui (sakit perut)
6. Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui
7. New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung
Produk suplemen kesehatan
8. Foreglobin Kid Drops
Produk kosmetik
9. Casandra Glam Nude Lipcream 2
10. Casandra Lipstick Colorfix (no 6)
11. La Widya Curcumin Day Cream
12. Biogold Night Cream
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS