Reporter: Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Baru sebulan berdiri toko buah di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban menuai polemik. Diduga toko buah yang cukup terkenal tersebut berdiri tanpa izin.
Selain diduga tak memiliki izin, toko buah ini juga dirasa meresahkan masyarakat. Sebab berdiri hanya berjarak 100 meter dengan pasar tradisional yang ada di Kecamatan Jenu.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah dan Perdagangan (Diskop UKM Perdag) Kabupaten Tuban, Agus Wijaya saat dikonfirmasi blokTuban.com akan membahas permasalahan ini lebih lanjut.
"Bersama tim perizinan kami akan bahas," ujar kepala Diskop UKM Perdag Kabupaten Tuban, Agus Wijaya saat dikonfirmasi.
Baca Juga:
Puncak Kemarau, 3 Desa di Tuban Alami Krisis Air Bersih
Lebih lanjut, menurut pria yang akrab disapa Agus ini, jika memang toko tersebut terbukti melanggar tentunya dinas akan menertibkannya.
"Jika ada yang melanggar kami tertibkan," sambungnya. [Nur/Ali]