Kabupaten Tuban Dapat Predikat KLA Nindya, Ketua Komis IV DPRD Tuban Beri Apresiasi

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, yang diterima langsung di Kota Semarang. Adapun penghargaan KLA tersebut naik predikat, yang semula KLA Madya kini naik menjadi Nindya. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Tri Astuti memberikan selamat kepada Pemkab Tuban atas naiknya predikat KLA Madya menjadi Nindya. 

"Hal ini  tidak lepas dari upaya pemerintah Kabupaten Tuban, dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dari keseluruhan klaster. Semoga dapat segera naik peringkat menjadi utama," terangnya kepada blokTuban.com saat dikonfirmasi Rabu (26/7/2023). 

baca juga:

- Tuban Sandang Predikat KLA Nindya

 

Untuk dapat mempertahankan predikat ini, maka Astuti sapaan akrabnya berpesan kepada Pemkab Tuban, agar terus berusaha keras, dalam menunjukkan komitmen terhadap anak, sehingga anak dapat merasa aman dan nyaman untuk tinggal di lingkungannya. 

Selain itu, politisi asal Partai Gerindra ini  juga berharap adanya kerjasama lintas sektor. Hal ini, bertujuan  agar kasus kekerasan terhadap anak bisa di tekan di Kabupaten Tuban.  

"Kasus kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual, perampasan hak anak baik hak pendidikan  hak berkarya dan sebagainya, itu sangat dimungkinkan masih terjadi walau KLA telah berpredikat madya bahkan utama skalipun," ujarnya. 

Menurutnya penyebab adanya kekerasan pada anak sendiri multifaktor. Hanya saja, upaya pencegahan  dan penanganan yang dilakukan pemerintah daerah menjadi kunci utama  dalam pemenuhan hak anak yang komprehensif.

Dengan demikian, Astuti berpesan agar Pemerintah Kabupaten Tuban tersebut  meningkatkan sinergitas dan komitmen  dalam upaya  melindungi anak-anak secara sungguh-sungguh, dengan  cara membagun sistem perlindungan anak.

baca juga:

- Tugu Perguruan Silat di Tuban Akan Dibongkar Agustus Mendatang

"Kami mendorong  terwujudnya sistem pembangunan berbasis hak anak yang mana sistem tersebut dikembangkan dengan merujuk pada konsep pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam Konfensi Hak Anak( KHA) yg telah diratifikasi pemerintah Indonesia  melalui keputusan presiden No 35 tahun 1990," ujarnya. 

Sehingga dalam hal ini, proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi harus benar-benar terukur dan dengan komitmen ketersediaan anggaran yanh cukup, sehingga apa yg menjadi tujuan KLA dapat benar-benar tercapai.

"Kasus pernikahan di bawah umur masih cukup tinggi dan hal ini perlu menjadi perhatian serius, bagaimana pemenuhan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak ( KIA) bagi seluruh anak, hak kesehatan, hak pendidikan, hingga pada pemberian layanan bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus harus terpenuhi," imbuhnya. [Sav/Dwi] 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS