Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, menggelar rapat paripurna, dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus 1,2,3 dan 4 tentang 4 Raperda inisiatif DPRD, Penyampaian Pendapat Kepala Daerah Terhadap 4 Raperda Inisiatif DPRD, serta Nota Penjelasan tentang KUA-PPAS APBD TA 2024, yang bertempat di Ruang Paripurna DPRD setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menyampaikan bahwa terdapat empat Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tuban, yaitu Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan, Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Serta Pengembangan Ekonomi Kreatif.
“Jadi kita ingin nantinya ketika itu nanti disetujui dan benar-benar sesuai dengan regulasi dan ketentuan-ketentuan, undang-undang yang ada di atasnya, tidak ada tubrukan. Sehingga benar-benar diimplementasikan, sehingga pendapat menyangkut kepala daerah itu adalah hal-hal yang substansif, teknis dan regulasi yang terkait aturan,” jelasnya saat ditemui seusai rapat, Selasa (25/7/2023).
Selain itu, agenda selanjutnya ialah nota kebijakan terkait dengan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara untuk APBD Tahun Anggaran 2024, yang merupakan tahapan untuk menyusun APBD Tahun 2024.
Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah maupun Permendagri, tahapannya ialah penyusunan RKPD, KUA-PPAS, dan barulah masuk dalam pembahasan RAPBD. Sehingga pada awal tahun nanti bisa dapat diimplementasikan.
“Yang menjadi prioritas tentunya kita melakukan target-target yang ada di RPJN, jadi mulai dari pembangunan infrasutuktur, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan juga sumberdaya manusia sesuai dengan target yang ada di RPJM Tahun 2021 sampai 2026,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi menjelaskan diantara empat Raperda Inisiatif DPRD, terdapat dua yang tidak dapat dilakukan dan harus diganti judulnya. Sedangkan dua Raperda lainnya, dapat dilanjutkan sesuai dengan hasil pembahasan.
Dimana, dua Raperda yang harus diganti judulnya tersebut, yaitu Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, diganti menjadi Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Tuban.
“Yang kedua menurut Kepala Daerah tadi, tentang PPLH, itu belum sesuai karena Tuban belum mempunyai RPPLH. Sehingga kalau Tuban sudah punya RPPLH, maka Perda tersebut bisa dimunculkan dengan judul PPLH, maka yang harus kita kerjakan adalah RPPLH nya dulu,” paparnya.
Sedangkan untuk Raperda terkait Pengembangan Ekonomi Kreatif, lanjutnya, terdapat perubahan sedikit judul, yaitu hanya Ekonomi Kreatif saja. Sehingga judul Raperda paling aman ialah Perubahan Perda Nomor 14.
Pasalnya, Brida nantinya akan digabungkan menjadi satu dengan Bappeda, sehingga Bappeda nantinya akan menjadi Badan dan Riset Daerah.
“Semua proses sudah kita lanjutkan, nanti tinggal pembahasan-pembahasan akhir saja, seperti perubahan judul dan lain sebagainya. Otomatis kalau perubahan judul, kita tidak melanjutkan pembahasannya, tapi akan direkomendasikan pada Properda tahun berikutnya, sehingga hanya dua saja yang dilanjutkan,” bebernya. [Sav/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS