Bikin Heboh, Ini Maksud Disdik Tuban Mengharuskan Sekolah Sumbang Bendera

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban, berikan penjelasan terkait surat edaran keharusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tuban untuk menyumbang bendera merah putih. 

Menurut Kepala Disdik Kabupaten Tuban Abdul Rakhmat, bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Tuban merupakan tindak lanjut dari surat nomor 003.1/3402/414.204/2023 yang dikeluarkan Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda), terkait gerakan pemberian bendera kepada masyarakat. 

"Surat edaran tersebut menindaklanjuti dari Bupati melalui Sekda untuk gerakan pemberian bendera kepada masyarakat," ujar Abdul Rakhmat saat ditemui blokTuban.com di ruangannya, Senin (26/06/2023). 

baca juga: 

Sekolah di Tuban Harus Sumbang Bendera Merah Putih, Dinas Pendidikan Dapat Kritikan Pedas DPRD

Pria yang akrab disapa Rakhmat ini juga menjelaskan bahwa Bupati Tuban mengeluarkan surat edaran tersebut berdasarkan surat edaran nomor 400.10.1.1/1965/SJ yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal gerakan pembagian bendera merah putih. 

Rakhmat menegaskan bahwa surat edaran tersebut bersifat sukarela dan tidak wajib. Kemudian yang dikenai sumbangan bukanlah lembaga pendidikannya melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Sekolah. 

"Sumbangan ini untuk ASN yang ada di sekolah-sekolah di Tuban, serta sifatnya ini sukarela. Jadi semisal hanya bisa satu atau dua ya tidak apa-apa. Dan nantinya pun tak ada sanksi untuk yang tidak memberikan," imbuhnya.

Isi surat edaran menyebut tiap 1 SD menyumbang 5 bendera, sedangkan 1 SMP menyumbang 10 bendera. Rakhmat lebih lanjut menjelaskan kalau itu merupakan perkiraan oleh Disdik terkait minimal ASN di setiap SD ada 5 ASN, sedangkan di SMP ada 10 ASN.

Kemudian dengan adanya perbedaan tulisan surat edaran Disdik dan makna tujuan dari surat edaran tersebut, menurut Rakhmat sekolahan sudah dijelaskan terkait maksud isi surat edaran tersebut dan sekolahan sudah memahaminya. 

Selanjutnya Rakhmat juga menjelaskan bahwa sumbangan bendera ini tak hanya dilakukan oleh Dinas pendidikan saja, namun berlaku juga di dinas-dinas lainnya.

Kemudian terkait kritikan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tuban agar surat edaran Ini dibatalkan, Rahmat menjelaskan kalau surat edaran ini tidak perlu dibatalkan. Namun ia akan memberikan penjelasan lagi terkait tujuan dan makna surat edaran tersebut. 

"Nggak perlu dibatalkan, nanti dijelaskan lagi," pungkasnya. 

Untuk bendera yang sudah terkumpul nantinya oleh Disdik akan dikumpulkan ke Pemerintah Daerah (Pemda), untuk kemudian diberikan kepada masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Tuban. 

"Untuk bendera nanti akan dibagikan di berbagai desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban," bebernya. 

Untuk tujuan dari pembagian bendera ini dilatarbelakangi karena saat ini banyak masyarakat yang tidak mengibarkan bendera ketika 17 Agustus. Selain itu untuk memupuk kembali kecintaan masyarakat terhadap negara Republik Indonesia. 

Sementara itu Ketua komisi I DPRD Kabupaten Tuban Fahmi Fikroni mengatakan jika makna tujuan surat itu untuk ASN seharusnya surat tersebut diubah. 

"Ya suratnya harusnya diubah," ujar Ketua komisi I DPRD Kabupaten Tuban Fahmi Fikroni

Namun walaupun untuk ASN, pria yang akrab disapa Roni ini tetep merasa kasihan kepada para ASN yang harus terbebani sumbangan bendera, sebab APBD Tuban menurutnya masih banyak. 

"Walaupun untuk ASN tetap kasihan mereka, sebab anggaran APBD Tuban itu masih banyak ngapain harus membebani ASN," ujarnya. [Nur/ Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS