PMII Tuban Desak Pemkab Sampaikan Hasil Investigasi Ambruknya Gedung Korpri ke Publik

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Ambruknya gedung Korpri di dalam kompleks Pendopo Krida Manunggal Tuban mendapat sorotan dari PC PMII Tuban. Organisasi mahasiswa tersebut prihatinan akan kerugian dan kelalaian dalam proses renovasi yang baru saja selesai di tahun 2022 itu. 

Ketua PC PMII Tuban, Abid Arrohman menyatakan data kerugian yang dihasilkan dari ambruknya Gedung KORPRI Pemerintah Kabupaten Tuban berupa dana renovasi berasal dari APBD tahun 2022 sejumlah Rp.532.905.489,21.

"Kami meminta kepada pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terkait penyebab ambruknya gedung Korpri ini, dan memastikan bahwa tindakan yang diperlukan diambil untuk 

mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan," ujar Abid dalam keterangan tertulisnya yang diterima blokTuban.com, Sabtu (13/5/2023). 

Untuk itu, lanjut Abid bahwa PC PMII Tuban menuntut Pemerintah Kabupaten Tuban segera menyelesaikan investigasi dan menyampaikan hasilnya kepada publik. Pemerintah Kabupaten Tuban harus melakukan penguatan system pengawasan, evaluasi, termasuk memberikan sanksi kepada kontraktor pelaksana (black list), perbaikan manajemen proyek dan pengoptimalan penggunaan teknologi.

Pemerintah diminta bertanggung jawab atas kerugian materil yang diakibatkan oleh ambruknya Gedung Korpri. Pemerintah Kabupaten Tuban harus mengevaluasi dan memperbaiki sistem pembangunan yang 

sangat asal-asalan dan berujung pada kemoloran dan mangkraknya pembangunan.

Pihak berwenang Aparat penegak hukum untuk melakukan audit terhadap pengerjaan 

rehabilitasi Gedung Korpri dan juga poyek-proyek pembangunan lainnya yang mengalami keterlambatan pengerajaannya.

"Kami berharap agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak khususnya pada pemerintah Tuban sebagai stakeholder yang memiliki tanggungjawab penuh terhadap keselamatan masyarakat Tuban, bahwa keselamatan dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan dan pembangunan yang dilakukan," tegas Abid. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) Kabupaten Tuban, Agung Supriyadi mengatakan bahwa renovasi bangunan gedung Korpri tak sepenuhnya dibongkar.

Proyek tersebut merupakan proyek dari Sekda, dan masuk dalam P APBD pada Tahun 2022 dengan masa pengerjaannya 3 bulan 90 hari.Rehab selesai pada Desember Tahun 2022, dan untuk saat ini masih dalam masa pemeliharaan sampai bulan Juni.

Disinggung terkait penyebabnya Agung belum bisa memastikan karena saat ini masih dalam dalam tahap kajian.

“Kejadian ambruknya atap tadi malam, masih kita lakukan kajian dengan mendatangkan dari Inspektorat,” bebernya.

Nantinya jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian dari rekanan, akan ada sanksi kepada rekanan. Jika memang tak ditemukan adanya kelalaian maka tetap menjadi tanggung jawab rekanan, sebab saat ini masih dalam tahap pemeliharaan. [Ali/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS