AJB Rosyidah Diduga Cacat dan Lebih Kuat SHM Amirudin

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Sengketa lahan di kawasan Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban memasuki babak baru. Akta Jual Beli (AJB) milik Rosyidah diduga cacat dan lebih kuat Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00097 milik Almarhum Amirudin. 

Dugaan bahwa AJB milik Rosyidah cacat terkuak saat anak kandung Almarhum Amirudin, Laeli Nur Halimah (21) bersama kuasa hukumnya mengadukan Rosyidah ke Satreskrim Polres Tuban, atas kasus penyerobotan tanah di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kamis (27/4/2023). 

Pengadu yang berdomisili di Dusun Bogor RT 4, RW 2 Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Tuban berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh teradu Rosyidah. 

Kuasa Hukum Pengadu, Nur Aziz bersama Imam Zainuri kepada blokTuban.com mengatakan, SHM atas nama Almarhum Amirudin merupakan alat bukti yang sah atas kepemilikan tanah yang berada di sekitar wisata Pantai Semilir, Socorejo, Jenu. Di mana surat ukurnya tertanggal 15 Januari 2014 nomor 00130/Socorejo/2014 dengan luas 653 M2.

"SHM atas nama Amirudin diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban tanggal 27 januari 2014," ujar Nur Aziz.

Nur Aziz menambahkan, Amirudin waktu itu mendapat petunjuk dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban bahwa tanah yang berstatus SHM itu berasak dari Tanah Negara D.1 301 No.167/2013 tanggal 24-12-2013 berdasarkan surat keputusan No.67-HM/BPN.35.23/2023 tanggal 18 Desember 2013.

Selain itu, teradu memasang plang pengmuman kepemilikan tanah yang diklaim miliknya tanpa seijin Amirudin maupun anaknya Leli Nur Halimah. Klaim tersebut terbantahkan dengan bukti SHM atas nama Amirudin yang dibawa oleh anak kandungnya, Laeli Nur Halimah di Polres Tuban hari ini.

"Teradu sebelum memasang plang klaim kepemilikan tanah mendatangi rumah Sriyati atau istri Almarhum Amirudin untuk meminta secara paksa bidang tanah dan SHM nomor 00097 atas nama Amirudin. Teradu juga mengancam keluarga Almarhum Amirudin jika tidak menyerahkan akan dilaporkan ke polisi, akan tetapi Sriyati dan Laeli tidak menyerahkannya karena SHM memiliki kekuatan lebih kuat daripada AJB," katanya. 

Pengadu bersama kuasa hukumnya berharap bahwa penyelidikan dapat segera dilakukan atas kasus dugaan penyerobotan tanah sebagaimana dalam pasal 167 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP. Sebab, terduga telah memasang plang klaim kepemilikan tanah milik Almarhum Amirudin. 

Diberitakan sebelumnya, sengketa tanah di Pantai Semilir turut Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban telah masuk tahap penyidikan. Pihak pelapor Rosyidah bersama kuasa hukumnya datang ke lokasi untuk memberitahu, namun disambut aksi demo oleh puluhan warga setempat, Kamis (30/3/2023). 

Penyampaian dimulainya penyidikan dan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kedua berlangsung mulai pukul 11.00 Wib. Saat pelapor dan kuasa hukum menuju pintu masuk Semilir, puluhan warga berbondong-bondong menghampiri pelapor dengan membawa sejumlah alat peraga demo bertuliskan "Semilir Milik Warga Desa Soocorejo". 

Demo warga yang selama ini mencari nafkah di Pantai Semilir mereda setelah Kapolsek Jenu tiba. Kepada blokTuban.com, kuasa hukum pelapor, Franky D Waruwu menunjukkan dua surat yang berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan dan SP2HP. 

Zubas Arief Rahman Hakim selaku Kades Socorejo menyampaikan, subtansi pasal 167 dan 385 dalam hal ini penyerobotan tanah, ada unsur penting yang harus dipenuhi oleh pelapor akta jual beli asli atau sertifikat hak milik. 

"Sampai saat ini, Pemdes Socorejo belum melihat akta jual beli tersebut. Dimungkinkan tidak ditunjukkan oleh pelapor yakni Ibu Rosyidah. Kalaupun pelapor memiliki akta jual beli, maka harus didukung oleh dokumen seperti Buku C dan dokumen lainnya," tuturnya. 

Kang Arief sapaan akrab Kades Socorejo, menambahkan bahwa ketika ada perbedaan luas di akta jual beli milik pelapor dan Buku C desa maka harus dilakukan rekonsiliasi data. 

"Harusnya kuasa hukum melakukan rekonsilitasi data dulu atau digugat buku C desa secara perdata," tegas kades yang juga jebolan hukum di Yogyakarta itu. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS