Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Sebanyak 27 botol minuman beralkohol (Mihol) berbagai golongan ditemukan beredar di tempat hiburan malam atau cafe di Kabupaten Tuban saat bulan Ramadan 1444 H.
Mihol tersebut beredar tanpa dilengkapi izin oleh pemiliknya. Mihol golongan A, B, dan C tersebut disita petugas gabungan dari Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Subdenpom V/2-4 Tuban, Satpol PP dan Damkar Tuban serta DLH Perhubungan Tuban.
"Kegiatan operasi ini dalam rangka giat pencegahan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban pada Sabtu (1/4) malam," ujar Kasat Samapta Polres Tuban AKP Chakim Amrullah, Minggu (2/4/2023).
Selain penegakan Perda dan penyelenggaraan Trantibum, Kasat Samapta menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga dilaksanakan dalam rangka penerapan SE Bupati tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadhan di Kabupaten Tuban.
Sasaran adalah tempat hiburan malam, cafe, warung dan tempat umum terbuka. Dari beberapa titik, diindikasikan masih ada tempat hiburan malam yang masih beraktivitas, juga peredaran minuman beralkohol tanpa ijin.
Adapun minuman beralkohol berbagai merek dan golongan tanpa ijin yang disita petugas, yakni enam botol mihol golongan C, tiga belas mihol golongan B, dan enam botol mihol golongan A.
Selain itu, ada dua orang yang di BAP oleh penyidik Samapta Polres Tuban yaitu MS (31 th) sebagai penanggungjawab Cafe QQQ d/a Kec/Kab. Tuban dan JBS (43 th) sebagai penanggungjawab Cafe Tectona d/a Kec. Plumpang Tuban.
"Barang bukti diamankan dan penanggungjawab diberikan BAP oleh Penyidik Sat Samapta Polres Tuban untuk proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," tutup Chakim. [Ali]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS