Reporter: Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Tuban, melakukan pemeriksaan daging hewan di Pasar Tradisional yang ada di Bumi Ronggolawe.
Tindakan tersebut, dilakukan guna mengetahui kualitas daging yang dijual di pasaran. Terlebih, saat ini banyak ditemukan penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) DKPPP Kabupaten Tuban, Pipin Diah Larasati mengungkapkan jika kegiatan tersebut, sudah dilakukan oleh pihaknya sejak awal Bulan Ramadan 1444 Hijriah kemarin.
“Sudah kita lakukan di awal Bulan Ramadan, kegiatan rutin pemeriksaan daging sudah kita lakukan sebelum ada kasus PMK maupun LSD,” paparnya kepada blokTuban.com, saat dikonfirmasi Sabtu (1/4/2023).
Selama proses pemeriksaan itu, lanjutnya, masih belum ada temuan daging yang tidak layak dijual. Namun, apabila nantinya ditemukan daging tidak layak jual, maka daging tersebut akan diambil oleh petugas, sementara pedagang akan diberikan teguran.
Oleh karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat ataupun pedagang, untuk menjual daging yang segar dan layak, serta berasal dari tempat pemotongan hewan yang sudah bersertifikat halal.
“Tetap menjaga kualitas daging, menjaga kebersihan lapak, peralatan pemotongan dan juga alat pelindung diri. Diusahakan juga jangan membeli daging yang berasal dari ternak sakit,” katanya.
Dengan demikian, maka Pipin sapaan akrabnya berharap agar konsumen juga bisa membeli daging yang dipotong, di Rumah Potong Hewan milik pemerintah. Sehingga akan terjamin kehalalan dan juga kesehatannya.
Sekedar diketahui, kegiatan pemeriksaan daging tersebut, akan dilakukan oleh Pemkab Tuban di Pasar-pasar Tradisional, hingga 18 April 2023 mendatang, hampir di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban. [Sav/Dwi]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS