Agen Laku Pandai Bank Jatim Bisa Perorangan atau Badan Hukum, Asal Penuhi Kriteria Ini

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Perwakilan Direksi Bank Jatim, Edi Masrianto tidak membatasi jumlah agen Laku Pandai di setiap desa. Semakin banyak agen dinilai lebih baik dan menguntungkan nasabah karena dapat bertransaksi secara cepat dan aman. 

Mengutip dari laman resmi Bank Jatim, bahwa agen Laku Pandai bisa perorangan maupun berbadan hukum. Untuk memenuhinya ada sejumlah kriteria yang dipenuhi. 

Persyaratan menjadi agen perorangan antara lain:

1. Bertempat tinggal dilokasi tempat penyelenggaraan Bank Jatim SiPandai

2. Terdapat Jaringan telepon selular yang digunakan untuk melakukan kegiatan Laku Pandai

3. Memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas dan integritas yang baik meliputi :

- Pengetahuan dan pemahaman terhadap kelembagaan Bank dan produk atau jasa Bank sehingga dapat memberikan penjelasan dengan baik dalam melaksanakan kegiatannya.

- Kemampuan menggunakan electronic device untuk melayani transaksi nasabah termasuk untuk menjelaskan penggunaan electronic device dan/atau instrument kepada nasabah.

- Kemampuan untuk membuat pembukuan secara sederhana dan melakukan pengelolaan keuangan secara mandiri.

- Kemampuan untuk menempatkan sejumlah deposit dan/atau jaminan dengan besaran sesuai yang ditetapkan oleh Bank Jatim.

- Reputasi dapat dilihat antara lain dari tingkat pengenalan masyarakat terhadap calon Agen baik karena posisi, pengaruh atau faktor lainnya seperti ketua adat, tokoh agama, pengurus perkumpulan dan/atau tenaga pendidik.

- Kredibilitas dan integritas calon Agen Laku Pandai dapat dilihat antara lain :

a.  Memiliki rekam jejak yang baik dalam berbagai kegiatan seperti tidak pernah ingkar dalam memenuhi kewajiban, tidak memiliki kredit macet, tidak tercantum dalam Daftar Hitam Nasional (DHN), dan/atau tidak pernah melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap

b. Tidak pernah menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit

c. Memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan

d. Tidak melanggar ketentuan yang berlaku di tempat calon Agen mendapatkan sumber penghasilan utama terkait dengan pemberian jasa melayani nasabah Laku Pandai

e. Memiliki kemampuan keuangan, dan/atau melakukan transaksi perbankan yang aktif dalam waktu tertentu

f. Memiliki sumber penghasilan utama berasal dari kegiatan usaha dan/atau kegiatan tetap lainnya selama paling singkat 2 tahun

g. Keberlangsungan sumber penghasilan utama atau kegiatan lainnya yang sedang berjalan dibuktikan dengan:

- Surat pengangkatan sebagai pegawai tetap, surat izin usaha perdagangan dari instansi yang berwenang, atau surat keterangan dari kepala pemerintahan setempat paling rendah dari ketua rukun tetangga (RT) atau kepala adat, bagi Agen perorangan individu, atau

- Surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, atau surat keterangan usaha/surat keterangan domisili usaha dari instansi yang berwenang, bagi Agen perorangan badan usaha

h. Belum menjadi Agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai selain Bank Jatim.

i. Lulus proses uji tuntas (due diligence) sesuai dengan point (a) sampai dengan (d) yang dilakukan oleh Bank.

Sedangkan persyaratan menjadi agen yang berbadan hukum adalah :

1. Berbadan hukum Indonesia yang diawasi oleh otoritas pengatur dan pengawas dan diperkenankan melakukan kegiatan di bidang keuangan, atau merupakan perusahaan dagang yang memiliki jaringan retail outlet. Contoh badan hukum antara lain PT POS Indonesia, PT Pegadaian (Persero), dan Koperasi. Adapun yang dimaksud jaringan retail outlet adalah jaringan kantor cabang berupa toko atau tempat usaha yang dimiliki badan hukum

2. Memiliki reputasi, kredibilitas dan kinerja usaha yang baik

- Reputasi dapat dilihat antara lain dari tingkat pengenalan yang baik oleh masyarakat terhadap badan hukum serta banyaknya kunjungan dan transaksi yang dilakukan masyarakat sekitar di tempat usaha calon Agen badan hukum

- Kredibilitas dapat dilihat antara lain dari rekam jejak yang baik dari badan hukum, seperti tidak pernah ingkar dalam memenuhi kewajiban, tidak pernah dipailitkan, pengurus badan hukum tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau badan hukum tidak melanggar ketentuan untuk melakukan kegiatan keagenan

- Kinerja usaha antara lain memiliki kecukupan modal, kemampuan keuangan yang tercermin dari rasio keuangan tertentu, manajemen likuiditas, dan/atau melakukan transaksi keuangan yang aktif dalam waktu tertentu

3. Memiliki usaha yang menetap di satu lokasi dan masih berlangsung, paling singkat 2 (dua) tahun

- Keberlangsungan kegiatan usaha dengan lokasi yang menetap paling singkat 2 (dua) tahun dibuktikan dengan dokumen antara lain anggaran dasar, surat izin usaha, surat keterangan domisili usaha/izin domisili dan/atau tanda daftar perusahaan

- Persyaratan usaha yang menetap paling singkat 2 (dua) tahun berlaku bagi kantor pusat Agen

4. Terdapat jaringan telepon selular yang daigunakan untuk melakuan kegiatan layanan Laku Pandai

5. Mampu melakukan manajemen likuiditas sesuai yang dipersyaratkan oleh Bank. Kemampuan manajemen likuiditas antara lain tercemin dari adanya kebijakan dan prosedur yang mengatur pengambilan dan pengantaran uang tunai secara berkala dari dan ke jaringan retail outlet yang dimilikinya sebagai bagian dari sistem pemantauan likuiditas.

6. Mampu menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang mempunyai kemampuan teknis untuk mendukung penyelenggaraan Laku Pandai. Kemampuan menyediakan SDM antara lain tercermin dari adanya kebijakan dan prosedur untuk proses rekrutmen, pelatihan, penempatan, dan evaluasi SDM, yang dilaksanakan dengan baik. Contoh kemampuan teknis untuk mendukung penyelenggaraan Laku Pandai antara lain memiliki :

- Pengetahuan dan pemahaman terhadap kelembagaan Bank dan produk atau jasa Bank dalam melaksanakan kegiatannya

- Kemampuan menggunakan electronic device untuk melayani transaksi nasabah

- Kemampuan komunikasi yang baik untuk menjelaskan produk dan jasa Bank serta penggunaan electronic device dan/atau instrument kepada nasabah.

7. Lulus proses uji tuntas yang dilakukan oleh Bank Jatim sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang dimiliki Bank Jatim. 

 

Itulah sejumlah syarat dan kriteria menjadi agen Laku Pandai. Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi INFO BANK JATIM di 14044 atau hubungi Kantor Cabang Bank Jatim di Kabupaten Tuban. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS