Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Laporan yang sempat dilayangkan oleh empat karyawan, dari Badan Usaha Milik Daerah Ronggolawe Sukses Mandiri (BUMD RSM) Kabupaten Tuban beberapa waktu lalu, dikabarkan resmi dicabut oleh pelapor.
Diketahui sebelumnya, jika keempat karyawan BUM RSM membuat laporan, kepada Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, lantaran tak kunjung digaji selama delapan bulan. Hal tersebut, membuat empat karyawan memutuskan untuk melapor.
Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang karyawan BUMD RSM, Erlin. Ia mengaku upaya pelaporan yang dilakukannya tersebut, lantaran ingin meminta kejelasan, terkait gaji yang tak kunjung dibayarkan itu.
“Hari ini tujuannya kita pelaporan dan konsultasi untuk masalah ini,” ungkapnya.
Baca Juga:
Tak Terima Gaji, Empat Karyawan BUMD Ronggolawe Sukses Mandiri Tuban Lapor ke Wasnaker Jatim
Kabar dicabutnya kembali laporan tersebut, rupanya langsung dibenarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, Subkorwil Tuban, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
“Iya benar (sudah dicabut) sejak Hari Rabu kemarin oleh pelapor,” ujar Erny Kartikasari, saat dikonfirmasi oleh blokTuban.com, Jumat (10/3/2023).
Dicabutnya laporan itu sendiri, lanjutnya, lantaran sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Di mana, pihak perusahaan atau pemberi kerja menyanggupi akan memberikan gaji kepada seluruh karyawannya yang belum digaji.
“Karena sudah ada kesepakatan antar pemberi kerja dan tenaga kerja untuk pembayaran upahnya,” katanya.
Menurutnya, dalam kesepakatan yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, pembayaran gaji karyawan harus dilakukan oleh pihak perusahaan paling lambat akhir Maret 2023 mendatang.
“Sesuai surat tanggal 31 Maret, paling lambat. Jadi kemunngkinan dibayar sebelumnya juga bisa saja terjadi,” jelasnya, [Sav/Ali]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS