Pengawas Ketenagakerjaan Jatim Mulai Selidiki Laka Kerja di Tuban, APD Disorot

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang pekerja, akibat jatuh dari atas atap karena tersetrum, turut mencuri perhatian dari Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

Pengawas Ketenagakerjaan, Subkorwil Tuban, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Erny Kartikasari mengatakan jika pihaknya akan turun langsung ke lapangan, untuk mencari tahu penyebab dari insiden tersebut.

Pasalnya, meskipun peristiwa itu sudah terjadi selama berhari-hari, namun belum ada laporan yang ia terima dari pihak yang memerintahkan pekerja tersebut bekerja.

“Kita akan jadwalkan untuk meninjau ke lapangan, seperti apa kejadiannya kita harus tahu kronologisnya. Seharusnya jika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan atau pemberi kerja itu wajib melapor, 2x24 jam ke kami,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/3/2023).

Selain ingin mengetahui penyebab dari peristiwa tersebut, Erni sapaan akrabnya juga ingin memastikan bahwa hak dari korban yang meninggal dunia, telah dipenuhi. Seperti halnya, santunan jaminan kecelakaan kerja.

Baca Juga:

Kecelakaan Kerja di Tuban Tewaskan Satu Orang Pekerja

Dalam hal ini, perhitungannya ialah 80 persen dikalikan dengan 60 kali gaji atau upah yang biasa diterima oleh tenaga kerja, sesuai dengan upah yang dilaporkan.

“Hak normatif tenaga kerja sebagai korban terpenuhi. Hak-haknya kalau misal tidak sampai meninggal, berarti biaya perawatan sampai sembuh, upah saat tidak mampu bekerja. Tapi kalau sampai meninggal hak yang pasti adalah santunan jaminan kecelakaan kerja,” jelasnya.

Seharusnya, jika pekerja sedang bekerja di area yang tinggi, maka pemberi kerja harus memberikan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, agar dapat memproteksi diri dan tidak terjadi kecelakaan kerja.

Lebih lanjut, perempuan ramah ini juga  menghimbau kepada seluruh perusahaan atau pemberi kerja, untuk menerapkan K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi seluruh pekerja.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan kerja terjadi di rumah toko (ruko) yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, turut Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Insiden tersebut, menewaskan satu orang pekerja, Sumarno (41) saat memperbaiki atap ruko yang terbuat dari galvalum, bersama dengan dua orang temannya.

Namun, pada saat korban dan kedua rekannya Mustopo (40) dan Mohammad Khoirul Chomari (38) sedang mengecat, kemungkinan korban lupa jika di atasnya terdapat kabel besar, yang dialiri oleh listrik yang terbentang dari satu tiang ke tiang yang lainnya. Sehingga korban langsung berdiri dan punggungnya menempel pada kabel tersebut. [Sav/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS