Terjaring Razia, Dua Pengamen dan Manusia Silver Diserahkan Dinsos Tuban

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Petugas dari Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Kabupaten Tuban, berhasil menertibkan pengamen dan manusia silver yang mangkal disejumlah traffic light, Jumat (10/3/2023).  

Penertiban Penyandang Masalah Kesenjangan Sosial (PMKS) tersebut, dilakukan oleh petugas karena adanya aduan dari masyarakat, yang merasa terganggu dengan keberadaan pengamen dan manusia silver tersebut. 

Selain itu, penertiban tersebut juga dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban, Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Tuban. 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi melalui Kasi Kerja Sama Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Parsono mengatakan jika dalam razia tersebut, petugas berhasil menjaring satu pengamen dan manusia silver. 

Baca Juga:

Satpol PP Amankan 6 Pengamen dan Pengemis di Tuban, Ada yang dari Lamongan dan Surabaya

"Yang berhasil kami tertibkan ada dua orang, masing-masing kami amankan dari tempat yang berbeda-beda," ujarnya kepada blokTuban.com saat dikonfirmasi.

Dari dua orang yang ditangkap tersebut, diantaranya ialah RG (21) pengamen asal Sidomulyo, Kabupaten Tuban, yang terjaring oleh petugas saat sedang mengamen di Perempatan Sumur Serumbung.

Selanjutnya, MM (24) manusia silver asal  Bawean, Kabupaten Gresik, yang ditangkap petugas  saat sedang beraksi di Karang Waru, Kabupaten Tuban.

"Menurut data yang kami miliki, mereka baru pertama kali terjaring razia," lanjutnya. 

Dari hasil penertiban tersebut, seluruh PMKS itu langsung diserahkan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A dan PMD), untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. [Sav/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS