Reporter: Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban berhasil menangkap pelaku kasus penipuan isi saldo Dana di konter handphone, yang sebelumnya viral karena terekam oleh kamera CCTV milik salah satu konter, yang berada di Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengatakan jika modus yang dilakukan pelaku yaitu berpura-pura hendak mengisi Saldo Dana, namun lupa tidak membawa uang. Untuk menyakinkan penjaga konter dan melancarkan aksinya, kemudian pelaku pamit hendak mengambil uang. Namun nahasnya, setelah penjaga konter mengisi saldo Dana tersebut, pelaku justru menghilang.
"Kemarin kami dari pihak Kepolisian berhasil menangkap pelaku kasus penipuan isi saldo Dana di 12 konter yang ada di Kabupaten Tuban bernama Anggar," ujarnya, Rabu (8/3/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas dari Satreskrim Polres Tuban menemukan fakta jika aksinya tersebut, dilakukan oleh pelaku yang diketahui bernama Anggar. rupanya, aksi tersebut tidak dilakukan hanya di satu konter saja, namun di 12 konter sekaligus.
Diantaranya yaitu Kontrer Barokah Cell yang terletak di Kelurahan Kembangbilo, Sunan Cell di Jalan Pramuka, Kurnia Cell yang ada di Pasar Plumpang, Sukses Cell di Jalan Dr. Soetomo, Wedus Cell Penambangan di Semanding, AR Cell di Merakurak, Toserba di Grabagan, Griya Azka di Kembangbilo, Kanze di Merakurak, Kanze Kalijogo di Tuban, Az Cell di Semanding, serta di Modern Cell yang berada di Kecamatan Palang.
"Untuk meyakinkan korban, pelaku ini berpura - pura bahwa rumahnya dekat dengan konter, sehingga beralasan akan pulang kerumah mengambil uang, setelah ditunggu pihak konter ternyata tidak kunjung kembali," ujarnya.
Menurut Gananta, sapaan akrabnya, setiap penipuan yang dilakukan di satu konter handphone sendiri, berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu. Sehingga, jika diakumulasikan totalnya menjadi Rp2 juta.
Disamping itu, dari pengakuan pelaku, petugas juga menemukan bahwa uang hasil dari menipu tersebut, digunakannya untuk judi game online dan kebutuhan sehari-hari.
"Namun untuk kerugian materil korban sekitar Rp 2,7 juta," tambahnya.
Lebih lanjut, kendati pelaku penipuan tersebut berhasil diringkus petugas, namun hingga kini kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian. Pasalnya, dari 12 konter yang ditipu itu masih ada beberapa tempat, yang belum melapor secara resmi.
Dengan adanya kasus penipuan ini, maka Gananta juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Tuban, khususnya yang memiliki usaha konter agar lebih berhati-hati dan waspada, jika terdapat orang yang datang dengan modus sama.
"Akibatnya pelaku dijerat pasal 379A dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun," pungkasnya.
Sementara, pelaku yang berasal dari Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, mengatakan bahwa pemicu dari kenekatannya tersebut, lantaran kepepet kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan.
"Ide dari saya sendiri, terus uangnya saya buat untuk kebutuhan sehari - hari," imbuhnya. [Sav/Dwi]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMNPtuAsw4IjQAw?r=0&oc=1&hl=id&gl=ID&ceid=ID:id