Pemkab Tuban Libatkan Kejaksaan di Proyek Pembangunan, Diminta Deteksi Dini Masalah

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban di proyek pembangunan daerah. Kerjasama tersebut tertuang dalam penandatangan kesepakatan (MoU) bersama terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di ruang Rapat Dandang Wacono kantor Pemkab Tuban, (26/01/2023). 

Hadir dalam penandatangan tersebut Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Iwan Catur Karyawan, Sekda Tuban, Budi Wiyana, sejumlah pimpinan OPD terkait dan pejabat Kejari Tuban.

Pada kesempatan tersebut, Lindra sapaan akrab Bupati Tuban, menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin antara Pemkab Tuban dan Kejari yang telah mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Tuban.

"Ini langkah yang positif Pemkab Tuban bekerja sama dengan Kejaksaan. Tujuannya untuk mendukung percepatan pembangunan di lingkungan kabupaten tuban guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Dengan keterlibatan kejaksaan pada program percepatan pembangunan ini, diharapkan bisa mendeteksi secara dini kendala yang mungkin terjadi selama pelaksanaan percepatan pembangunan agar ke depan proyek pemkab dapat terlaksana lebih positif.

Baca juga:

Cuaca Buruk Jadi Salah Satu Pemicu Molornya Pengerjaan Mega Proyek di Tuban

Dilibatkannya Kejari Tuban dalam proyek pembangunan, lanjut mantan anggota DPRD Provinsi Jatim itu berharap mampu mengantarkan proyek di Kabupaten Tuban berjalan dengan baik, mulai dari tahap administrasi, pembangunan proyek, hingga pelaporan.

Selanjutnya, Ketua DPD Golkar Tuban itu juga menyampaikan pesan bahwa saat ini pemkab gencar melakukan percepatan pembangunan. Tujuannya supaya kepercayaan masyarakat terhadap program yang dilaksanakan Pemkab Tuban tetap terjaga.

Paska MoU tersebut, Mas Bupati  berharap kejaksaan Tuban bisa berkomunikasi lebih intens dengan Sekda maupun OPD terkait. “Khususnya tentang hal hal yang berkaitan dengan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Iwan Catur karyawan menjelaskan penandatanganan kerjasama menjadi payung hukum bagi Pemkab Tuban dan OPD untuk berkoordinasi dengan Kejari Tuban.

Langkah ini selaras dengan tugas Kejari Tuban yang tidak hanya represif maupun penindakan, tetapi juga upaya pencegahan terkait penanganan masalah hukum. Upaya pencegahan menjadi titik poin penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan Kabupaten Tuban.

Upaya pencegahan yang dimaksud mencakup edukasi, sosialisasi, dan pendampingan bagi Pemkab Tuban. Terdapat sejumlah kegiatan di Kejari Tuban yang dapat dioptimalkan. Selain untuk merawat hubungan baik, juga saling bertukar informasi baru.

Iwan menyatakan Kejari Tuban juga akan mengadakan kegiatan sosialisasi perihal penanganan hukum pada ranah penyelenggaraan pemerintahan desa.

Disampaikannya, penandatanganan nota kesepahaman tersebut hanyalah payung hukum yang menjadi pintu masuk antara pemkab dengan kejaksaan Negeri. Selanjutnya ada beberapa tahapan yang akan diinisisasi bersama. 

“Nantinya akan dilanjutkan dengan pendampingan-pendampingan terkait program prioritas daerah atau proyek strategis daerah," tandas Iwan. 

Diberitakan sebelumnya, sejumlah proyek pembangunan di Tuban tahun 2022 molor hingga kontraktor diberikan waktu 50 hari untuk merampungkan pekerjaannya sesuai kontrak. Diantaranya 3 mega proyek milyaran di Tuban seperti Alun-alun, Rest Area dan Gor Rangga Jaya Anoraga Tuban. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS