Penjualan Makanan Nitrogen 'Ngebul' Akan Diperketat, Sementara di Tuban Kasus Nihil

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com –  Ciki ngebul, jajanan yang diberi cairan nitrogen menjadi perbincangan akhir-akhir ini dikarenakan terjadi keracunan di berbagai daerah.

Melihat kondisi tersebut Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban, Bambang Priyo Utomo menegaskan bahwa Dinkes Tuban akan mengikuti SE yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan

“Sesuai edaran yang boleh memakai nitrogen cair hanya restoran, untuk jajanan yang dijual keliling itu tidak boleh,” ujar Bambang kepada blokTuban.com, Sabtu (21/01/2023).

Bambang menambahkan, jika ada pedagang yang masih menjual ciki ngebul, Dinkes akan menggandeng berbagai pihak untuk melakukan penertiban terhadap penjual makan ciki ngebul ini. Serta bagi orang tua agar mengawasi anaknyaagar tidak membeli makanan tersebut.

Disinggung apakah di Kabupaten Tuban telah terjadi kasus keracunan akibat ciki ngebul, Bambang sapaan akrabnya mengatakan bahwa saat ini belum ada laporan terkait kasus keracunan ciki ngebul.

“Laporan kasus di Tuban belum ada,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi adanya keracunan Bambang selalu menggencarkan sosialisasi di berbagai platform media sosial seperti Whatsapp, Instagram, dan berbagai media sosial lainnya.[Nur/Dwi]

 

Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS